Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Mei 2024 12:34 WIB ·

SK Pembatalan Turun, 73 Pejabat Kembali ke Jabatan Sebelumya


 SK Pembatalan Turun, 73 Pejabat Kembali ke Jabatan Sebelumya Perbesar

KOTABUMI-Setelah sebelumnya dinyatakan Pelantikan 73 Pejabat Eselon III dan IV yang dilantik dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara(Lampura) Nomor: 821.22/188/31 1.22/188/31 3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan Nomor 821 23/189/31.3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024, per tanggal 29 Mei 2024 puluhan Pejabat itu menerima pesan pemberitahuan tentang SK Pembatalan pelantikan mereka beberapa waktu lalu.”Pemberitahuan SK Pembatalan sudah kami terima sejak 29 Mei 2024,”ucap As salah satu Pejabat yang enggan disebutkan namanya, Kamis(30/5).

Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura H.Lekok saat diwawancarai Awak Media, membenarkan bahwa pelantikan ke-73 Pejabat yang sebelumnya dilantik telah dibatalkan.
Pembatalan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri.”Setelah menerima surat itu, pak penjabat bupati langsung menindaklanjutinya dengan surat keputusan atau pencabutan SK terdahulu,”terang Lekok, Kamis(30/5).

Untuk pengembalian jabatan tersebut, memang tidak digelar acara pelantikan pengembalian.
Ke-73 pejabat itu hanya mengambil SK Pembatalan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM).”Setelah menerima SK mereka wajib kembali ke jabatan semula,”pungkasnya.

Diketahui Pembatalan SK 73 Pejabat tersebut berdasarkan surat persetujuan yang telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri RI.
Dimana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mencabut Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/188/31.3-LU/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/305/31.3-LU/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/188/31.3-LU/2024
tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara tanggal 29 Mei 2024 yang berjumah 34 orang.
Kemudian Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.23/189/31.3-LU/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui
Keputusan Bupati Lampung utara 821.23/306/31.3-LU/2024 Tentang Pencabutan
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.23/189/31.3-Lu/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan
Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tanggal 29 Mei 2024 yang berjumah 39.
Sejalan dengan hal di atas diinformasikan kepada Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 untuk segera mengambil Petikan Keputusan di BKPSDM Kabupaten Lampung Utara dan segera menyesuaikan tugas pokok dan fungsinya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline