KOTABUMI – Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara digeluruk karyawan PT Mega Auto Central Finance Kotabumi, Senin, 8 Juli 2024.
Kedatangan para karyawan ini untuk mengadukan nasib mereka setrlah diberhentikan sepihak oleh pihak perusahaan kepada pemerintah khususya bidang ketenagakerjaan.
“Kami kesini, untuk mengadu. Terkait PHK secara sepihak,” ujar Herfi Agung Safarada salah seorang karyawan yang dipecat usai mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Senin 08 Juli 2024.
Dengan didampingi sejumlah rekan dan penasehat hukum(PH)Nya dari Kantor Hukum Marwan Affandi, Supriyo and Partner Kotabumi, Hefi Agubg Safarada menilai apa yang telah dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai aturan. Sebab, tanpa memberi peringatan terlebih dahulu dan langsung melakukan pemecatan yang diduga, tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang – undangan ketenaga kerjaan. Bahkan, sampai dengan saat ini pesangon tidak jelas juntrungannya.
“Apalagi pesangon bang, padahal saya ini sudah bekerja 17 tahun sebagai karyawan. Seperti tidak ada gunanya,” terangnya.
Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah melalui Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja dapat memberikan solusi dalam hubungan pekerja dengan pihak perusahaan itu.
“Harapannya ada penjelasan dari perusahaan. Jangan diseperti inikan, kita kan masuk baik – baik. Harapannya keluar pun begitu,” tambahnya.
Disisi lain, pihak dari Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lampura berjanji akan menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut. Dengan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan guna menemukan titik tengah, dalam persoalan hubungan kerja itu.
“Pastinya akan kita lakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan. Untuk sementara, itu yang baru dapat kami berikan,” pungkas Nasrul Syahrial selaku Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lampura.(rid)