KOTABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) saat ini sedang fokus melakukan pengawasan melekat(Waskat), Uji Petik dan Patroli Kawal Hak Pilih selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024.
“Sesuai jadwal pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024,” ujar Ketua Bawaslu Lampura, Putri Intansari didampingi Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lampura Mad Akhir, Minggu 14 Juli 2024.
Dia melanjutkan, hingga Minggu 14 Juli 2024 merupakan hari ke-24 pelaksanaan coklit, masih tersisa 8 (delapan) hari lagi bagi Pantarlih atau PPDP(Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) untuk melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih.
“Dalam upaya meminimalisir potensi dugaan pelanggaran pemilihan pada tahapan coklit kita(Bawaslu Lampura) mengintruksikan kepada segenap jajaran pengawas pemilu sampai level desa dan kelurahan untuk melakukan kerja – kerja pencegahan dan pengawasan,” imbuh Gusti Putri-sapaan akrab Putri Intansari.
“Ditambahkan, pengawasan melekat dilakukan oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” lanjutnya.
Sementara dalam rangka patroli kawal pilih pemilihan 2024 jajaran Bawaslu Lampura melakukan pengawasan yang fokus pada sasaran daerah terluar yakni pemilih di dearah susah akses, wilayah perbatasan. Kemudian kelompok rentan meliputi pemilih disabilitas, pemilih yang meninggal, dan pemilih yang tidak masuk DPT Pemilu yang dihelat 14 Februari 2024 lalu.
” Selanjutnya pemilih terkonsentrasi pada suatu wilayah atau daerah kantong, daerah yang susah akses transportasi, dan daerah yang berada diwilayah ekstrim,” papar Gusti Putri.
Menurutnya, dalam pengawasan langsung dilakukan dengan dua metode yakni pertama pengawasan melekat terhadap kerja-kerja pantarlih dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit. Lalu, uji petik dilakukan sejak hari ke empat dimulainya kerja pantarlis hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih.
“Uji petik dilakukan terhadap sekurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga perhari,” jelas Gusti Putri.
Adapun pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran pengawas desa dan kelurahan sebanyak 76.093 kepala keluarga dan unruk target yang dilakukan uji petik sebanyak 37.050 kepala keluarga.
Selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih jajaran Pengawas terus berupaya melakukan pencegahan baik berbentuk imbauan, identifikasi kerawanan pemilih, kegiatan publikasi, kampung pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat di tingkat kabupaten, di 23 kecamatan dan 247 desa dan kelurahan.
Hal yang dilakukan Bawaslu Lampura tersebut merupakan upaya mitigasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan penyusunan Dafftar Pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat, uji petik Patroli kawal hak pilih terdapat beberapa temuan jajaran Bawaslu Lampura dan ditindaklanjut dengan saran Perbaikan sebanyak tujuh saran perbaikan diantaranya memberikan saran perbaikan kepala keluarga yang Coklit tapi tidak ditempel Stiker. Kemudian diberikan saran peebaikan terhadap petugas Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung ke pemilih.
” Kemudian, kita juga berikan saran perbaikan atas temuan Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat pelaksanaan Coklit. Kemudian, daerah kantong/ daerah yang relatif jauh dari lokasi TPS yang belum dicoklit. Lalu, saran perbaikan terhadap pemilih yang dicoklit tapi tidak diminta menunjukkan KTP/KK/ Identias lainnya,”pungkasnya.(rid)