KOTABUMI – Adanya dugaan permintaan sejumlah angka 0,5 persen dari setiap pekerjaan yang dilelangkan oleh Bagian Barang dan Jasa (Barjas) dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kabag Barjas Lampura Rahadian Aksa angkat bicara.
Rahadian Aksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Menurutnya ada salah informasi dengan angka 0,5 persen tersebut.”Nggak ada 0,5 persen itu, kami tidak pernah meminta hal-hal seperti itu.
Namun ada PL yakni Pejabat Pengadaan yang di SK kan oleh masing-masing Dinas dan semua proses itu harusnya difasilitasi oleh Dinas. Seperti kertas , makan minum dan lainnya, inilah yang sering disalah artikan bahwa Barjas meminta 0,5 persen. Tidak ada yang namanya 0,5 persen itu, jika memang ada silakan buktikan kebenaranya,” ucap Rahadian Aksa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis(25/7).
Tahun ini lanjut Rahadian Aksa, ada 50 paket kerjaan tender yang dilakukan di Barjas. 50 paket itu berasal dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Kontruksi (DSDABMK) sebanyak 13 Paket dengan nilai sekitar Rp 18 Miliar.
Kemudian 37 Paket dari Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp 13 Miliar. Selain itu ada juga PL sudah 90 paket sebagian dari anggaran DAK dan sebagian dari APBD.”Ada juga dari beberapa Dinas kecil lainnya seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu(DPMPTSP),”paparnya.
Dari 50 Paket masih Aksa panggilan Akrab Rahadian Aksa, 48 paket sudah selesai proses tender dan dua sedang dilakukan tender ulang. Kendalanya karena dalam proses penawaran ada yang tidak memenuhi persyaratan.
Sejauh ini juga ada beberapa pihak yang mengeluhkan penawaran mereka di Hack, namun semua keluhan yang disampaikan melalui layanan LPSE Support telah diteruskan ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Pusat.”Untuk Proses tender sendiri dilaksanakan dalam waktu 28 hari,”pungkasnya.(ria)