KOTABUMI-Penerapan E-Retribusi Pasar merupakan salah satu langkah Strategis dan Inovasi yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dalam rangka meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan retribusi pasar.
Sistem ini dirancang untuk menggantikan metode pembayaran konvensional yang selama ini digunakan, Retribusi pasar terdiri dari beberapa jenis Retribusi.
Mulai dari Retribusi sewa los, sewa toko dan sewa hamparan, Retribusi salar pasar, Retribusi keamanan dan Retribusi kebersihan.”Sasaran kita Pasar-pasar yang ada di Kabupaten Lampung Utara dan
Pengelolaan kebersihan di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Wajib retribusi, baik pedagang pasar maupun masyarakat yang memanfaatkan layanan kebersihan,”tutur Kepala Bapenda Lampura Hi. Desyadi, Rabu(4/9).
Penerapan E-Retribusi ini berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Provinsi dan Kabupaten/Kota serta cara Implementasi Elektronifikasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah (PDRD).
Dengan tujuan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam rangka Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah yaitu dengan mengimplementasikan sistem pembayaran E-Retribusi yang dapat memberikan kemudahan bagi pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi pasar secara digital.
Di Pasar Sentral terdapat 278 Pedagang yang diberikan Kartu E-Retribusi.”Tujuan utama kita untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meminimalkan potensi kebocoran retribusi.
Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan Memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pedagang dalam membayar retribusi,”paparnya.
Sementara itu PJ. Bupati Lampura Hi. Aswarodi menyatakan, Pemkab Lampura mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia dan Bank Lampung atas dukungan dan kerjasamanya sehingga dapat menerapkan Kartu E-Retribusi Pasar sebagai sarana pembayaran retribusi secara online digital yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Utara.
Ini merupakan wujud komitmen dari Pemkab Lampura untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendapatan daerah dari sektor retribusi melalui kemudahan pelayanan secara online yang diharapkan dapat terlaksana dengan lebih transparan dan terpercaya.
Di era kemajuan teknologi ini pelayanan digital merupakan salah satu solusi untuk mengubah sistem dari pelayanan publik konvensional menjadi pelayanan yang lebih cepat, mudah dan murah. Kemajuan zaman telah memaksa Masyarakat untuk mau tidak mau harus beraktivitas menggunakan kemajuan teknologi.
Seperti halnya penggunaan smartphone yang berbasis internet. Masyarakat yang dulunya belanja langsung ke toko, sekarang ini berbelanja bisa dari rumah tanpa perlu macet di jalan atau antre di toko.”Fenomena seperti ini memberikan gambaran nyata bagi kita bahwa kemajuan teknologi memberikan peluang sekaligus tantangan besar bagi kita semua. Karena itulah, maka mau tidak mau kita harus pula mengikuti dan menerapkan kemajuan teknologi ini, termasuk dalam hal penerapan pembayaran retribusi secara online melalui kartu e-retribusi ini,”pungkasnya.(ria)