KOTABUMI – Bawaslu Lampung Utara tak henti-hentinya melakukan upaya pencegahan agar ASN tetqp menjaga netralitasnya menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari mengatakan bahwa netralitas ASN merupakan hal yang tidak terpisahkan dari Pilkada serentak 2024.
” Mengingat di beberapa kegiatan sosialisasi Paslon kita temukan ASN yang hadir dalam acara tersebut,” ungkap Putri. Minggu (15/9).
Rujukannya, tegas Putri, yakni surat Atensi Netralitas ASN pada Pilkada 2024 nomor B-2473/NK.01.00/08/2024 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan 2024.
” Jadi yang kita garis bawahi adalah setiap ASN dilarang terlibat secara aktif maupun pasif sesuai ketentuan yang berlaku yakni SKB dari KASN,” tegasnya.
Dijelaskan, pelanggaran netralitas ASN ini banyak dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan dengan paslon. Oleh sebeb itu dirinya kembali mengingatkan bahwa ASN tidak boleh berpihak dari semua bentuk pengaruh dan intervensi semua golongan termasuk partai politik.
Dalam pelanggaran ini, Putri menjelaskan terdapat beragam sanksi yang dapat mengancam ASN jika terlibat dalam politik praktis penyelenggaraan pemilihan 2024 yakni, hukuman disiplin ringan.
” Hukuman disiplin ringan ini berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataaan tidak puas secara tertulis, kemudian ada hukuman disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun, ” ungkapnya.
Selain itu, ada hukuman disiplin berat, hukuman ini berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Sementara itu, Pj Bupati Lampung Utara, Aswarodi beberapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwa dirinya turut mendukung dan mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab setempat tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Aswarodi mengaskan, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini jangan hanya ASN saja yang harus menjaga netralitasnya, akan tetapi seluruh jajaran penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU juga harus menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap paslon. ” Jangan hanya ASN saja. Penyelenggara juga harus netral tidak berpihak apalagi mendukung salah satu Paslon,” tandasnya.(red)