KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Wijaya, terkesan ‘buang badan’ terkait pembangunan gerbang RSUD Ryacudu Kotabumi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kotabumi.
Andi Wijaya membantah pihaknya yang mengarahkan agar BPR Syariah untuk membangun gerbang di rumah sakit tersebut.
Padahal, pihak BPR Syariah menjelaskan jika pembangunan tersebut atas arahan Pemkab.”Kami tidak pernah mengarahkan,”kata Andi Wijaya saat dikonfirmasi Awak Media usai Coffe Morning, Kamis(3/10).
Dirinya berdalih jika pembangunan tersebut berdasarkan hasil tim investigasi Inspektorat Lampung Utara.”Silahkah saja tanya kalian tanya ke Inspektorat,”ucap dia.
Andi juga mengklaim jika rencana pembangunan gerbang RSUD Ryacudu, telah dibahas dalam Forum Kewajiban Pelaku Usaha (FKUP) yang dibentuk oleh Pemkab.
Dimana FKUP dibentuk berdasarkan SK Bupati nomor B/233/28-LU/Hk/2024. Dimana Ketuanya yakni Sekda dan Wakil Ketua Kepala Bappeda.
“Dan itu sudah dibahas didalam FKUP,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah pemkab mengetahui dan menyetujui proses lelang yang dilakukan BPR Syariah untuk menentukan pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut, kembali Andi membantah jika pemkab mengetahui dan menyetujui hal tersebut.
“Kami tidak tahu soal lelang itu, karena mereka (BPR Syariah) yang melaksanakan,”ujarnya lagi.
Keterangan Kepala Bappeda Andi Wijaya berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan BPR Syariah Kotabumi melalui Bagian Umum, Alfis Syahrin.
Alfis menjelaskan jika pembangunan pintu gerbang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan arahan dari Pemkab setempat.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas arahan tersebut, sebab Pemkab merupakan pemegang saham pengendali BPR Syariah.
“Pemkab selaku pemegang saham pengendali BPR Syariah, melalui surat yang ditujukan ke kami agar CSR tahun ini diperuntukkan pembangunan pagar RSU Ryacudu,” ujar Alfis, Selasa(2/10).
Atas arahan tersebut, lanjutnya, BPR Syariah melakukan lelang mandiri untuk menentukan pihak ketiga yang akan membangun gerbang tersebut. Dan proses lelang tersebut diketahui serta disetujui oleh Pemkab.
“Besaran anggaranya sekitar Rp 230 juta,”katanya.
Untuk diketahui, Untuk diketahui, proyek pembangunan pintu gerbang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara, yang dibiayai melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) BPR Syariah Kotabumi menuai kritikan. Pembangunan tersebut dinilai kurang memberikan manfaat yang signifikan serta berpendapat bahwa dana CSR tersebut seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak di bidang kesehatan. Terlebih saat ini kondisi RSUD Ryacudu memiliki beragam persoalan, seperti pelayanan serta minimnya sarana dan prasarana.(ria)