Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Okt 2024 18:57 WIB ·

Datangi PWI, Irantini Minta Keadilan Untuk Almarhum Anaknya


 Datangi PWI, Irantini Minta Keadilan Untuk Almarhum Anaknya Perbesar

KOTABUMI- Irantini (50) didampingi Suami dan kerabatnya yang merupakan warga Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mendatangi Balai Wartawan Effendy Yusuf(Kantor PWI Lampura) pada Selasa(8/10) sekitar pukul 10.00 WIB untuk meminta keadilan bagi Almarhum anaknya(AS) yang meninggal dalam lakalantas pada bulan Juni 2024 lalu.”Saya hanya meminta keadilan terkait surat yang diantar oleh anggota Polisi Lampura.
Surat itu berisi bahwa anak saya di tetapkan menjadi tersangka sedangkan anak saya sudah meninggal dunia. Anak saya sudah meninggal, kenapa bisa ditetapkan menjadi tersangka,”keluh Irianti di depan Anggota PWI Lampura.

Ditempat yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura William Mamora yang turut menerima pengaduan keluarga Almarhum mengatakan, terkait masalah yang disampaikan oleh orang tua korban bahwa almarhum yang sudah meninggal ditetapkan menjadi tersangka, ia merasa ada hal janggal dalam proses penetapan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.”Saya merasa ini ada yang janggal, orang yang sudah meninggal dunia kok bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara dalam menetapkan tersangka itu harus ada bukti yang cukup,”cetus William.

Diri nya mencurigai bahwa ada oknum Polisi lalay, karena dari surat Kepolisian pada tanggal 9 Mei 2023 Kepolisian sudah melakukan penyidikan terhadap korban. Namun, (AS) mengalami kecelakaan tanggal 3 Juni 2024.”Saya yakin dan percaya Kapolres tidak kepikiran sampai sana dan saya minta kepada Kapolres Lampura apa dasar mengeluarkan surat ini, karena korban kan sudah meninggal dunia,”pungkasnya.

Di Balai Effendy Yusuf, sambil menangis dan terpucat mukanya, Irianti mengaku terkejut dengan munculnya surat pemberitahuan yang dikeluarkan Polres Lampung Utara pada tanggal 1 Oktober 2024.
Dimana surat itu datang setelah hampir empat bulan berlalunya peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Diketahui juga almarhum AS mengendarai sepeda motor dan mengalami kecelakaan lalu lintas dengan mobil suzuki jenis APV.
AS meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RS Handayani Lampura.(ria)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Pemkab Lampura Terima 3 Penghargaan WBTB

17 November 2024 - 15:56 WIB

Trending di Headline