KOTABUMI – Dalam upaya peningkatan Kapasitas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam proses Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, serta Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dihelat 27 November 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat teknis penanganan pelanggaran di Aula Arte Hotel, Bandarlampung, Rabu 20 November 2024.
Ketua Bawaslu Putri Intan Sari, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan seluruh Kordiv PPPS Panwascam beserta dua staf teknis, dalam rangka optimalisasi kinerja jajaran dalam penanganan pelanggaran pelaksanaan pemilihan, baik Pilgub maupun Pilbup.
“Kami berharap dengan kegiatan ini ke depan pelaksanaan pemilihan pada 27 November 2024 mendatang, dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan kita semua, ” katanya.
Menurutnya, setiap tahapan pemilihan jika sampai terjadi perselisihan maka akan diproses di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, dia meminta seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada, harus dapat didokumentasikan oleh pengawas pemilu di setiap tingkatan.
“Karenanya, dalam waktu dekat, akan dilaksanakan pelatihan strategi penyampaian laporan di MK,” ujarnya seraya membuka pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sementara, anggota Bawaslu Lampura Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi(PP dan Datin) Dedi Suardi menjelaskan, jika ada informasi baik melalui pesan media sosial jenis WA, atau informasi melalui telp terkait dugaan pelanggaran, maka langkah awal haris dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan dengan penelusuran dengan cara jemput bola.
“Dengan cara mendatangi para pihak, untuk kemudian diklarifikasi,” imbuh Dedi.
Kemudian, lanjut dia, dilakukan rapat pleno oleh Panwascam untuk menentukan dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya atau dileges tidak temuan tersebut.
“Jika harus dilanjutkan, maka harus dilakukan uji formil dan materil oleh Panwascam dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. Kemudian, dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait untuk diklarifikasi,” kata Dedi.
Hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti dalam pleno kedua oleh Panwascam, untuk menetapkan kasus itu memenuhi unsur atau tidak.
“Jika memenuhi unsur, maka Panwascam menindaklanjuti ke tingkat Bawaslu Kabupaten,”pungkasnya.(rid)