Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 6 Des 2024 22:37 WIB ·

Akibat Asal-asalan, Pembuatan Siring Pasang Diprotes Warga


 Akibat Asal-asalan, Pembuatan Siring Pasang Diprotes Warga Perbesar

KOTABUMI-Bukannya membawa dampak baik dan kebahagiaan bagi Masyarakat sekitar, Warga RT 06 LK V Puri Intan Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara(Lampura) justru protes terkait pembangunan siring pasang di wilayah mereka.
Pasalnya Proyek yang berada tepat di depan SMK Negeri 3 Kotabumi dinilai mengabaikan aspek penting, yakni tidak memasang gorong-gorong yang mengakibatkan jalan terputus.”Ini kan termasuk salah satu jalan utama. Kalau tidak dibuatkan gorong-gorong ya tentu akses jalan terputus,”keluh Ketua RT setempat Rizal Efendi kepada Awak Media yang turun langsung ke lokasi pada, Jumat (6/12).

Dijelaskan Rizal, jalan yang terputus tersebut merupakan akses bagi warga untuk menuju sekolah dan tempat lalu lintas setiap harinya.
Karena diputusnya akses jalan ini tentu menyulitkan warga untuk mencari jalan alternatif lain.”Kami sangat senang daerah kami ada perbaikan atau pembangunan. Tapi jangan merusak akses yang sudah ada,”cetusnya.

Tak hanya itu, lanjut Rizal, pembuatan siring pasang tersebut tidak memiliki saluran pembuangan.
Akibatnya saat hujan deras, air menggenang.”Kalau hujan deras, air menggenang karena tidak ada pembuangan. Kami ingin pembangunan yang bermanfaat, bukan malah merugikan,”keluhnya lagi.

Terpisah saat diwawancarai Awak Media selaku Pelaksana Pihak Rekanan dalam proyek tersebut Ozi mengatakan, pihaknya melakukan pengerjaan berdasarkan dokumen dan kontrak kerja yang diberikan oleh Dinas terkait.
Sejatinya, pihak rekanan telah berkonsultasi terkait persoalan yang terjadi, namun tidak direspon oleh Dinas terkait.”Kami sudah berupaya melakukan Contract Change Order (CCO), karena terjadi perbedaan kondisi lapangan dengan spesifikasi awal. Tapi usulan CCO kami tidak direspon. Ya kami kerjakan berdasarkan dokumen yang ada. Sebab kalau kami terus menunggu, kami punya batas waktu pengerjaan yang tertera di kontrak,” jelasnya.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara terkait persoalan ini. (rls)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

17 Anggota PWI Lampura Ikut Pekan Wartawan

16 November 2025 - 16:04 WIB

Bupati Buka Langsung Festival Qosidah Klasik dan Pop Religi

16 November 2025 - 15:05 WIB

Perkuat Ukhuwah islamiah, Pemkab Lampura Pengajian Dhuha

14 November 2025 - 10:53 WIB

Yusnida Dinobatkan Terbaik I, GTK Dedikatif Kepala SD SE Provinsi Lampung

10 November 2025 - 15:31 WIB

Mengahadapi TKD 2026 Rp.100M// Pemkab Lampura: Jaga Stabilitas Kebijakan Fiskal Daerah

6 November 2025 - 21:30 WIB

Rp 156 Juta Piutang PBB-P2 Sudah Masuk Kas Daerah /// 3 Kali Dipanggil Kades Kedaton Mangkir

6 November 2025 - 12:46 WIB

Trending di Headline