KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara(Lampura) menyerahkan Surat Keputusan(SK) untuk 23 Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) Umum yang dinyatakan lolos beberapa waktu lalu.
SK 80 persen itu sendiri diserahkan oleh Bupati Lampura Dr. H. Hamartoni M.Si, didampingi Wakilnya Romli S.Kom., SH.MH di Aula Tapis Pemkab Setempat.
Para CPNS yang dilantik berdasarkan SK Bupati Lampung Utara Nomor:800/1130/31.2-LU/2025.
Bupati Lampura Hamartoni mengatakan, ini adalah hari bersejarah bagi 23 CPNS.”Selamat untuk kalian yang baru di Lantik menjadi CPNS, setelah ini kalian akan mencapai angka 100 persen. Banyak hal yang harus dilakukan, untuk itu saat kalian ditempatkan di OPD masing-masing segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pimpinan,”ucap Hamartoni, Kamis(24/4).
Profesi ini lanjut Hamartoni , adalah Profesi yang mulai.
Pegang teguh Kode etik dan Norma sebagai ASN.”Kerjalah sesuai dengan Tupoksi, jangan banyak mengeluh. Mulai besok Jumat(25/4) kalian sudah mulai bekerja langsung tidak menunggu nanti,”pesannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Martahan Samosir didampingi Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Siti Sarah menjelaskan, sebelumnya untuk Jumlah Formasi yang di buka dari Pemerintah Pusat sebanyak 27 orang.
Dari 344 orang pendaftar dan 27 formasi tahun 2024 itu terisi 23 Formasi, sementara Empat Formasi lainnya Nihil peminat.
Empat Formasi yang tidak ada peminatnya yakni satu Dokter Umum dan tiga dokter Gigi.”Dari 27 Formasi yang terisi hanya 23 empat diantaranya Formasi Dokter tidak terisi karena tidak ada peminatnya,”papar dia.
Secara keseluruhan tambahnya, sesuai Permenpan Nomor:6/2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara, setiap formasi wajib mencantumkan formasi disabilitas Dua persen.”Dari 23 Formasi CPNS ini antaranya dua orang dari Sumatera Selatan, tiga orang dari Bandar Lampung dua orang dari Lampung Tengah dan 16 dari Lampung Utara, satu diantaranya Disabilitas,”jelasnya.
23 CPNS ini lolos tes menjadi Aparatur Sipil Negara(ASN) sejak satu yang lalu dan hari ini menerima SK 80 persen setelah menjalani proses.
Mulai dari tahapan awal Seleksi Administrasi, tes CAT, pengumuman, pengusulan NIP dan penyerahan SK pengangkatan.
Untuk SK 100 persen akan diajukan dan di proses kembali.”Yang mereka terima hari dalam SK tertera langsung ketempat mereka bekerja.
Terhitung Masa Tugas (TMT) nya tertanggal 1 Mei 2025,”pungkasnya.(ria)