KOTABUMI-Penerimaan Peserta Didik Baru tak lama lagi akan dilaksanakan di semua jenjang tingkatkan sekolah baik PAUD, Sekolah Sasar(SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP) hingga Sekolah Menengah Atas(SMA) sederajat.
Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) tingkat SMP Dinas Pendidikan(Disdik) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tengah mempersiapkan berbagai persiapan diantaranya Persiapan Peraturan Bupati(Perbup) dan Juknis pelaksanaan SPMB.
Kadisdik Lampura H. Sukatno melalui Kabid SMP Yudhi Bachtiar menjelaskan, SPBM adalah perubahan dari PPDB, dimana dalam SPMB ini ada empat Jalur penerimaan siswa baru
Jalur pertama yakni Jalur Domisili yang sebelumnya Zonasi dengan tingkat 40 persen, kemudian ke dua Jalur Prestasi 30 persen.
Selanjutnya ke tiga Jalur Mutasi yang sebelumnya Perpindahan Orang tua 5 persen serta ke empat Jalur Afirmasi dan Disabilitas sebanyak 25 persen.”Insyaallah untuk pembukaan SPMB akan di mulai pada 30 Juni hingga 4 Juli 2025 mendatang.
Kemudian di tanggal 5 Juli Pengumuman penerimaan,”tutur Yudhi Bachtiar, Jumat(25/4).
Di Kabupaten Lampura lanjut Yudhi, ada 30 SMP Negeri yang akan membuka pendaftaran secara Online, sisanya Pendaftaran Offline.
Sesuai Permendikbud Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Sejauh ini untuk persiapan Perbupnya sudah diproses saat ini sedang di analisa Biro Hukum Provinsi Lampung untuk mendapat persetujuan.
Begitu juga dengan Juknis, jika sudah selesai baru di tandatangani Kepala Dinas.”Perbedaan paling mendasar dengan PPDB, nantinya Kuota daya tampung sudah di sistem dan di kunci di Dapodik.
Misalnya saat PPDB sebelumnya ada penambahan Rombel namun dalam SPMB tidak ada lagi. Dalam hal ini orang tua juga diminta harus memahami peraturan ini,”jelasnya.
Jika nantinya masih Yudhi, ada orang tua atau sekolah yang memaksakan anaknya agar bisa di terima di sekolah tujuan sementara daya tampung sudah penuh maka data anak-anak tersebut tidak akan Valid.
Karena dalam SPMB sistem akan terkunci secara otomatis.”Untuk SPMB ini rencananya pihak sekolah akan melibatkan atau berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial dalam Verifikasi Faktual.
Untuk persyaratan lengkap setelah Perbup dan Juknis selesai akan kita sosialisasikan melalui sekolahmasing-masing,”terangnya.
Untuk itu Yudhi menghimbau kepada seluruh orang tua yang akan hendak mendaftarkan anaknya nanti, jika anak tersebut tidak diterima di sekolah tujuan maka orang tua harus segera mencari sekolah terdekat yang daya tampungnya masih belum terpenuhi.”Ingat carilah sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi. Jangan sampai orang tua memaksanakan ke hendak ingin anaknya bersekolah di sekolah yang daya tampungnya sudah penuh,”pesannya.(ria)