Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 5 Mei 2025 21:59 WIB ·

Perpres 46 Tahun 2025 Buka Peluang untuk Pengusaha Muda


 Perpres 46 Tahun 2025 Buka Peluang untuk Pengusaha Muda Perbesar

KOTABUMI – Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang diatur diberbagai regulasi terus diperbaharui menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan termasuk pilihan penyelesaian sengketa. Terdapat perbandingan yang cukup kontras dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa di sektor pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dilaksanakan sejak awal proses identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.Terdapat sejumlah regulasi untuk mengatur Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia.
“Di Indonesia kegiatan Pengadaan Barang/Jasa diatur oleh berbagai regulasi yang terus diperbaharui menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan,” ungkap salah satu penggiat konstruksi Heri Setiawan S.H., Senin 05 Mei 2025.
Ketua OKK BPC Hipmi Lampung Utara ini menambahkan, salah satu contoh Peraturan Presiden(Perpres) 46/ 2025 yang baru di tetapkan atas dasar perubahan Perpres 16/2016. Adapun poin penting pada perubahannya yakni pada ayat 1 pasal 40a meliputi pengadaan langsung pekerja konstruksi untuk mendapakan penyedia pekerjaan konstruksi yang bernilai Rp400 juta pemerintah mengenalkan secara publik atau bimbingan teknis(Bimtek) dengan mengundang asosiasi konstruksi.
“Jika sama-sama kita memahami, mungkin itu juga yang menjadi salah satu faktor untuk mendukung majunya pembangunan di setiap wilayah,” tambah Heri – sapaan akrab Heri Setiawan, S.H
Dia menjelaskan dengan adanya aturan baru tersebut tentunya membuka peluang pengusaha muda dalam menggeluti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa agar lebih semangat berkompetisi membantu pemerintah untuk melakukan sebuah pembanguan infrastruktur terkhusus di Kabupaten Lampung Utara.
“Jadi pengusaha muda diberikan ruang yang luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jadi kita bersyukur adanya perpres 46/2025 ini,” pungkasnya.(rnn)

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sampaikan Aspirasi, Wali Murid Desak Pihak Sekolah Tambah Rombel

27 Juni 2025 - 11:57 WIB

Sri Mulyana Gelar Lomba Bertutur, Lahiran Generasi Literasi Unggul

26 Juni 2025 - 10:37 WIB

Wali Murid Harapkan Penambahan Rombel di SMAN 3

25 Juni 2025 - 17:58 WIB

Menerapkan Disiplin di Sekolah, SMAS Prima Kotabumi Kini Jadi Pilihan

25 Juni 2025 - 17:56 WIB

Doakan Kabupaten Lampura,  Ribuan Umat Muslim Solawat Bersama

24 Juni 2025 - 23:24 WIB

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

24 Juni 2025 - 11:39 WIB

Trending di Headline