KOTABUMI – Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang diatur diberbagai regulasi terus diperbaharui menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan termasuk pilihan penyelesaian sengketa. Terdapat perbandingan yang cukup kontras dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa di sektor pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dilaksanakan sejak awal proses identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.Terdapat sejumlah regulasi untuk mengatur Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia.
“Di Indonesia kegiatan Pengadaan Barang/Jasa diatur oleh berbagai regulasi yang terus diperbaharui menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan,” ungkap salah satu penggiat konstruksi Heri Setiawan S.H., Senin 05 Mei 2025.
Ketua OKK BPC Hipmi Lampung Utara ini menambahkan, salah satu contoh Peraturan Presiden(Perpres) 46/ 2025 yang baru di tetapkan atas dasar perubahan Perpres 16/2016. Adapun poin penting pada perubahannya yakni pada ayat 1 pasal 40a meliputi pengadaan langsung pekerja konstruksi untuk mendapakan penyedia pekerjaan konstruksi yang bernilai Rp400 juta pemerintah mengenalkan secara publik atau bimbingan teknis(Bimtek) dengan mengundang asosiasi konstruksi.
“Jika sama-sama kita memahami, mungkin itu juga yang menjadi salah satu faktor untuk mendukung majunya pembangunan di setiap wilayah,” tambah Heri – sapaan akrab Heri Setiawan, S.H
Dia menjelaskan dengan adanya aturan baru tersebut tentunya membuka peluang pengusaha muda dalam menggeluti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa agar lebih semangat berkompetisi membantu pemerintah untuk melakukan sebuah pembanguan infrastruktur terkhusus di Kabupaten Lampung Utara.
“Jadi pengusaha muda diberikan ruang yang luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jadi kita bersyukur adanya perpres 46/2025 ini,” pungkasnya.(rnn)