Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Agu 2025 22:24 WIB ·

Kejari Lampura Perdalam Korupsi Di RS Ryacudu Satu Saksi Dari DPRD


 Kejari Lampura Perdalam Korupsi Di RS Ryacudu Satu Saksi Dari DPRD Perbesar

KOTABUMI , – Secara perlahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara rupanya masih tertarik untuk mengungkap keterkaitan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi.

Hal itu terbukti, dengan telah dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil salah satu saksi. Dugaan kuat Jaksa kembali memanggil Anggota DPRD Lampung Utara, Rendy Apriansyah, untuk dimintai keterangan. Ia sebelumnya pun telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Ini dilakukan setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul, salah satunya mungkin dia (Rendy), tapi saya belum mengetahui persis hasilnya, Pemeriksaan lanjutan dilakukan sejak penetapan dua tersangka sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Utara, Ready Mart Hendry Rayani, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat 8 Agustus 2025.

Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, kata Ready, untuk memperkuat pembuktian perkara yang tengah ditangani.

Diketahui sebelumnya, Kejari Lampung Utara telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maya Natalia Manan, dan Rendy Apriansyah. Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak Oktober 2024, menyusul dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi senilai lebih dari Rp2,3 miliar.

Proyek tersebut meliputi perbaikan ruang ICU, ruang penyakit dalam, dan ruang kebidanan di RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan proyek dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Kejari memastikan akan terus memanggil saksi-saksi tambahan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menguatkan pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara telahenaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap dua orang yakni AFS Direktur Ryacudu dan ID selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender. Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan Rp.211 juta kerugian negara.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

17 Anggota PWI Lampura Ikut Pekan Wartawan

16 November 2025 - 16:04 WIB

Bupati Buka Langsung Festival Qosidah Klasik dan Pop Religi

16 November 2025 - 15:05 WIB

Perkuat Ukhuwah islamiah, Pemkab Lampura Pengajian Dhuha

14 November 2025 - 10:53 WIB

Yusnida Dinobatkan Terbaik I, GTK Dedikatif Kepala SD SE Provinsi Lampung

10 November 2025 - 15:31 WIB

Mengahadapi TKD 2026 Rp.100M// Pemkab Lampura: Jaga Stabilitas Kebijakan Fiskal Daerah

6 November 2025 - 21:30 WIB

Rp 156 Juta Piutang PBB-P2 Sudah Masuk Kas Daerah /// 3 Kali Dipanggil Kades Kedaton Mangkir

6 November 2025 - 12:46 WIB

Trending di Headline