Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Sep 2025 20:31 WIB ·

Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang PGK Lampura Adukan Kades Sabuk Empat Ke Polres


 Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang PGK Lampura Adukan Kades Sabuk Empat Ke Polres Perbesar

Lampung Utara, – Lembaga Non Goverment Organization (NGO) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, adukan dugaan penyalahgunaan wewenang atas kekuasaan yang dilakukan Kepala Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara ke Polres Lampung Utara, Jumat 26/9.

Pengaduan dilakukan merupakan buntut dari kinerja Kepala Desa yang secara rangkaian perdamaian telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Kepala Desa. Dilanjut lagi dengan surat panggilan ditanda tangani kepala desa yang menurut hemat PGK ada penyalahgunaan wewenang.

“Kami PGK hari ini, membuat laporan pengaduan kepada Polres Lampung Utara, atas dugaan keterlibatan Kepala Desa (sabuk Empat) untuk melindungi pelaku. Sebelumnya ada surat perdamaian dan pemanggilan dari Kepala Desa yang kami analisa ada dugaan penyalahgunaan wewenang.” Jelas Ketua DPP PGK Lampung Utara, Eksadi, Jumat 26/9.

Dalam surat aduan yang disampaikan, Ketua DPP PGK Lampung Utara, Eksadi menyatakan bahwa hasil analisis internal, terdapat dugaaan keterlibatan Kepala Desa Sabuk Empat dalam memihak dan melindungi pelaku tindak kekerasan seksual sebelumnya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Disini kami melihat jika Kepala Desa Sabuk Empat juga telah menggiring opini bahwa kejadian itu merupakan kasus perselingkuhan. Ini sudah jelas karena pelaku terbukti dengan perkara Pencabulan.” Jelasnya,

Pengaduan diharapkan agar Kapolres Lampung Utara segera memeriksa dan mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Sabuk Empat, Abung Kunang.

“Kami minta Kapolres Lampung Utara agar memeriksa dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kades Sabuk Empat, terkait surat pemanggilan yang di tandatangani Kepala Desa.” Ucap dia, didampingi kerabatnya Heri Maulana.

Laporan pengaduan kepolres Lampung Utara tertuang ke dalam nomor 142/K/B/09/2025 yang diterima oleh Seksi Umum (Sium) Polres Lampung Utara.

“Iya bener surat pengaduan sudah kita terima, dan sudah di teruskan ke Kapolres.” Ucap Sujarno staf Seksi Umum (Sium) mewakili Kepala Seksi Umum (Sium) Polres Lampung Utara, Penata Tingkat I Gusman Riadi.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline