Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Sep 2025 19:17 WIB ·

Nunggak PBB, Bapenda Gandeng Kejari /// 15 Desa/Kelurahan Diperiksa


 Nunggak PBB, Bapenda Gandeng Kejari /// 15 Desa/Kelurahan Diperiksa Perbesar

KOTABUMI-Demi lancarnya pembangunan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) terus mendongkrak pemasukan Pendapatan Asli Daerah(PAD) salah satunya di bidang Pajak Bumi Bangunan(PBB).
Untuk itu Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melakukan Pemeriksaan terhadap 15 Desa/Kelurahan yang menunggak PBB sejak tahun 2023 hingga 2024.
Dipimpin langsung Kasi Datun Kejari Lampura Yogi Apriyanto SH.MH., 15 Desa/Kelurahan Diperiksa di Aula Kejari setempat.
Kepala Bapenda Lampura Dr. Hi. Desyadi SH.MH., mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan hasil tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan Badan Pendapatan Daerah setempat.
Hal ini dilakukan untuk memberikan contoh bagi Desa/Kelurahan lainnya agar taat dalam melakukan Pembayaran PBB yang dilakukan langsung ke Kas Daerah.
Sehingga Pembangunan di Kabupaten Lampura bisa berjalan dengan lancar.”Hal ini dilakukan dalam rangka pendampingan hukum terpadu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampura dalam rangka percepatan realisasi pajak daerah di Kabupaten Lampura,”jelas Hi. Desyadi, Selasa(30/9).

Dari 15 Desa/Kelurahan yang dijadwalkan diperiksa lanjut Desyadi, satu Desa tidak hadir yakni Desa Kedaton.
Sementara 14 Desa/Kelurahan yang di periksa yakni Kelurahan Kelapa Tujuh, Kelurahan Kota Alam, Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Kotabumi Udik.
Kemudian Desa Taman Jaya, Desa Alam Jaya, Desa Talang Bojong, Desa Way Wakak, Desa Lepang Besar, Desa Cahya Negeri, Desa Tanjung Harta , Desa Pengaringan, Desa Numi Nabung dan Desa Gunung Betuah.”Sudah dua tahun ini tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan – pedesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023 dan 2024.
Kita harapkan mereka segera melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB P2 selama dua tahun itu,”ucapnya.

Mirisnya lagi masih Desyadi, dari hasil pemeriksaan tersebut ada nya pajak PBB P2 yang tidak tertagih di masyarakat.
Bahkan sebagian besar dipakai oleh oknum-oknum aparatur pemerintah yang ada di desa dan kelurahan sampai dengan RT dan LK yang ada di kelurahan dan desa.
Dengan ada nya pemanggilan ini diharapkan kedepan tidak ada lagi aparatur desa dan kelurahan yang memakai uang pajak PBB P2.”Kita harapkan dengan adanya pemeriksaan ini hal seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya. Dan seluruh Desa/Kelurahan bisa taat melakukan pembayaran PBB P2 langsung ke Kas Daerah tepat pada waktunya,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 292 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang PGK Lampura Adukan Kades Sabuk Empat Ke Polres

26 September 2025 - 20:31 WIB

Masa Minta Jabatan Kades Sabuk Empat di Evaluasi// DPRD: Kita Dorong Jika Terbukti

24 September 2025 - 19:25 WIB

Cegah Curanmor, Reskrim Polres Lampura Himbau Masyarakat

23 September 2025 - 12:16 WIB

Maksimalkan Pelayanan ke Masyakarat, Pemkab Ajukan Hibah Mobil Damkar

18 September 2025 - 11:57 WIB

Bupati Peringati Maulid Nabi Bersama Ribuan Masyarakat Lampura

17 September 2025 - 20:12 WIB

HUT ke 80 PMI Lampura Peduli Sesama Tebar Kebaikan

17 September 2025 - 10:46 WIB

Trending di Headline