KOTABUMI-Samsi Eka Putra, kuasa hukum Sri Mardiana, mendatangi kantor PWI Lampura dan menggelar konfrensi pers,
terkait Kliennya Mardiana Sulistiyawati warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura (Lampura) yang melaporkan oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lampura), berinisal HS, ke polisi atas dugaan menyerobotan lahan yang terletak di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya pada tahun 2024 lalu.
Dijelaskan, dugaan penyerobotan lahan tersebut bermula saat kliennya (Sri Mardiana), menjual lahan seluas 8 hektare kepada HS.”Klien saya memiliki lahan seluas 11,5 hektare yang tertuang dalam satu sertifikat. Lalu dibeli oleh terlapor (HS, Red) seluas 8 Ha yang terbagi dalam tiga bidang pada tahun 2015. Pembelian dilakukan sebanyak tiga tahap,” ujar Samsi.
Diperjalanannya, lanjut Samsi, justru HS menguasai seluruhnya lahan yang ada di dalam sertifikat tersebut.
“Jadi ada 3,5 ha lahan klien kami yang dikuasai atau diserobot oleh terlapor,”kata dia.
Menurut Samsi, terkait persoalan tersebut telah dilakukan mediasi, baik di DPRD maupun di Polres Lampung Utara. Namun mediasi itu tidak menemui kesepakatan.
“Keinginan kami agar HS membeli lahan 3,5 ha itu. Lalu meminta ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar. Besaran ganti rugi tersebut atas penghitungan penggunaah lahan selama 10 tahun terakhir,” pungkasnya.
Terpisah, HS saat ditemui dikediamannya membantah telah melakukan penyerobotan lahan.”Saya tidak pernah menyerobot atau mengambil tanah orang. Dan karena ini sudah dilaporkan , maka saya serahkan proses hukumnya ke polisi,”(rls)






