Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 6 Jan 2026 18:32 WIB ·

Diskominfo Sosialisasikan Perbup 63/2025


 Diskominfo Sosialisasikan Perbup 63/2025 Perbesar

KOTABUMI-Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfotik) mengadakan Sosialisasi Perubahan ke III Peraturan Bupati(Perbup) Nomor 50 tahun 2021 tentang Kerjasama dilingkungan Perangkat Daerah Lampura.
Dimana Perbup tersebut berubah menjadi Perbup Nomor 63 tahun 2025 tentang kerjasama dengan Perusahaan Pers.
Kegiatan sosialisasi sendiri diadakan di Aula Siger Pemkab Lampura dibuka langsung Bupati Lampura Hamartoni Ahadis yang diwakili Kadiskominfo Gunaido Uthama, perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan dihadiri Kepala Organisasi Pers yang ada di Lampura.
Didalamnya peraturan terbaru itu terdapat beberapa perubahan sebagai langkah penertiban administrasi, antaranya, perusahaan hanya membawa satu media aktif. Verifikasi berkas fisik harus dilakukan oleh kepala biro yang berdomisili di Lampung Utara, kemudian terdapat penurunan dan penaikan angka dalam satu kali order.”Pada saat verifikasi berkas diwajibkan kepala biro ataupun pimpinan perusahaan dan tidak dapat berwakil dengan tujuan dapat tatap muka dengan yang bersangkutan. Ketika yang hadir perwakil mohon maaf kita tidak dapat meneruskan kerjasama tersebut,”jelas Gunaido Uthama, Selasa(6/1).

Sebagai pilar ke 4 demokrasi lanjut Gunaido, media kerja sama diharapkan mampu menjadi motor penggerak informasi kepada masyarakat terkait program-program yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Tentunya dengan nuansa edukatif dan membangun.”Jadi saya berharap dalam kesempatan ini, sangat besar dan harapan kami saya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, mari berikan informasi kepada masyarakat dan sifatnya konstruktif dan edukatif dan berimbang.
Dan ini artinya bukan membatasi teman-teman dalam rangka memberikan publikasi,”tuturnya.

Adapun Pendaftaran kerjasaama melalui aplikasi sikep Lu akan dimulai pada tanggal 7 Januari hingga tanggal 18 Januari 2026.
Penyerahan atau verifikasi berkas fisik dilakukan tanggal 12 Januari hingga 18 Januari 2026 mendatang.
Dan masa sanggah tanggal 24 hinga tanggal 26 Januari 2025.(ria)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Bakal Presentasikan Cangget Bakha Dihadapan Nungki Kusumastuti Dan Sudjiwo Tejo

6 Januari 2026 - 11:17 WIB

2025 Dinas Perikanan Terima Bantuan Aspirasi, Ini Sasarannya

5 Januari 2026 - 13:23 WIB

Matangkan Anugrah Kebudayaan, PWI dan Bupati Gelar Rakor

2 Januari 2026 - 15:08 WIB

Bupati Gresik Diminta Segera Tetapkan Jadwal Audiensi Klarifikasi APBD 2024

1 Januari 2026 - 00:03 WIB

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

29 Desember 2025 - 20:16 WIB

Gelar Konferja, Masing-masing Bidang PWI Paparkan Program

27 Desember 2025 - 21:18 WIB

Trending di Headline