KOTABUMI-Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran terkait WFH(Work Form Home) satu hari dalam seminggu untuk seluruh daerah yang ada di Indonesia salah satunya Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Meski Surat Edaran sudah diterima, namun Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampura belum bisa menerapkan WFH tersebut.
Sejauh ini pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait tatanan WFH tersebut.
Nantinya melalui Bagian Organisasi akan melihat secara lebih detail bagaimana konsep surat tersebut dan bagaimana Pemkab Lampura menanggapinya.”Kita masih akan koordinasi ke Biro Organisasi Provinsi. Karena sejauh ini Surat dari Pak Gubernur belum kita terima terkait WFH.
Kita juga akan mencari referensi dari Kabupaten lain sesuai instruksi Pimpinan,”jelas Asisten III Pemkab Lampura Dina Prawitarini, Kamis(2/4).
Dalam Surat Edaran itu tambah Dina, diterangkan bahwa Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan pelayanan tidak bisa menerapkan WFH.
Seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Pendidikan, Disdukcapil dan Dinas-dinas lainnya.”Surat Edaran sudah kita terima pada Rabu(2/4) kemarin. Mudah-mudahan Jumat nanti sudah ada keputusan. Nantinya hasil keputusan itu akan kita teruskan ke masing-masing SKPD hingga ke Kecamatan,”paparnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Perekonomian dan efektif per Rabu (1/4). Yassierli mengatakan SE Nomor M/6/HK.04/III/2024 bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.(ria)






