Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 25 Apr 2026 09:48 WIB ·

Remaja di Lampung Timur Ditangkap Diduga Salahgunakan Narkoba


 Remaja di Lampung Timur Ditangkap Diduga Salahgunakan Narkoba Perbesar

Tersangka SM (19) Usai Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Timur. (Dok: Polres Lampung Timur)

 

LAMPUNG TIMUR – Seorang remaja di Kecamatan Jabung, ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur lantaran diduga salahgunakan Narkoba.

Polisi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Lampung Timur. Kali ini, seorang pemuda berinisial SM (19), diamankan usai adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 18 April 2026, sekira pukul 00.15 WIB, petugas akhirnya melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Tersangka tanpa perlawanan.

Selain SM, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Diantaranya, 2 butir pil hijau dan biru berbentuk transformer, diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi, 1 buah bandel plastik klip dan 1 kotak rokok merk DJI Sam Soe.

Baca Juga: Diduga Peras Pengusaha, Oknum LSM Lampung Timur Dicokok Polisi

” Barang bukti lain yang diamankan juga berupa 1 buah dompet, uang tunai sebesar Rp1.100.000, 1 unit handphone hitam merk Realme, 1 unit handphone biru merk Oppo dan 1 unit sepeda motor matic silver merk Beat Street,” ungkap Kasat Narkoba Lampung Timur, AKP Timor Irawan.

Usai diamankan, Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lampung Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Diduga Peras Pengusaha, Oknum LSM Lampung Timur Dicokok Polisi

24 April 2026 - 22:33 WIB

Waspada!! Penipuan Modus Mengaku Kasat Reskrim Polres Metro Lampung

24 April 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Suap Lampung Tengah Ardito Wijaya Sidang Pekan Depan

23 April 2026 - 23:15 WIB

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Trending di Kriminal