LAMPUNG TIMUR – Lantaran diduga peras seorang pengusaha kosmetik, seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Timur berinisial AE, dicokok Polisi.
Korban berinisial AB (26), warga Dusun 1, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman hingga terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Pelaku.
Korban menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika istrinya membeli produk skincare melalui aplikasi Shopee. Setelah menggunakan produk tersebut, beberapa teman istrinya meminta rekomendasi toko hingga bantuan pembelian karena tidak memiliki akun.
“Istri saya awalnya hanya memberi alamat toko di Shopee. Tapi ada juga temannya yang minta dibelikan karena tidak punya aplikasi,” ujar Korban.
Namun, beberapa hari kemudian, istrinya menerima somasi dari pelaku yang menuduhnya memproduksi dan mendistribusikan barang ilegal. Pelaku juga mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Waspada!! Penipuan Modus Mengaku Kasat Reskrim Polres Metro Lampung
Awalnya, AB dan istrinya tidak menghiraukan ancaman tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Namun, situasi berubah ketika pelaku mendatangi rumah korban bersama dua orang rekannya.
“Pelaku datang ke rumah, bertiga yang satu diperkenalkan bernama Pak Zai dan yang satu saya lupa. mereka membentak-bentak dengan suara keras sampai anak dan istri saya ketakutan dan menangis,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta agar kasus tersebut tidak diperpanjang. Karena tekanan dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp15 juta sebagai pembayaran awal.
Sebulan kemudian, pelaku kembali datang dan meminta sisa uang sebesar Rp15 juta dengan dalih untuk mencabut laporan di Polda Lampung.
“Dia minta jumlah yang sama, Rp15 juta lagi untuk cabut perkara,” lanjut AB.






