Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 17 Apr 2020 14:35 WIB ·

Listrik Diputus P2TL, Manager ULP PLN Pasang Kembali Ada Apa Dengan Sang Manager ?


 <span class=Listrik Diputus P2TL, Manager ULP PLN Pasang Kembali Ada Apa Dengan Sang Manager ?"> Perbesar

KOTABUMI — Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kotabumi, Beni Adenata, di duga telah melanggar dan mengangkangi peraturan yang telah di buat oleh perusahaan itu sendiri.

 

Beni Adenata melakukan pemasangan unit Kilo Watt Hour (KWH) meter di kediaman para pelanggan yang dicabut (diputus) lantaran masih bermasalah terkait pencurian listrik.

 

Peristiwa ini bermula pada pertengahan bulan Desember 2019 lalu. Saat itu tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN cabang Kotabumi, melakukan pemutusan aliran listrik milik Lima orang pelanggan yang terdapat di Desa Bandarabung, Kecamatan Abung Surakarta. Sebab kelima pelanggan itu kedapatan melakukan aksi pencurian aliran listrik milik PLN dengan cara Los listrik (Sambunglangsung,red).

 

“Pemutusan aliran listrik terpaksa dilakukan karena ke lima pelanggan tersebut telah melakukan pencurian aliran listrik dangan cara sambung langsung,” jelas Ibenu Soleh koordinator Haliora Power, PT PLN cabang Kotabumi, kepada Radar Kotabumi, Jum’at (17/4) sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut Ibenu, selain di putus aliran listriknya, para pelanggan itu dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1,3 juta. Untuk itu para pelanggan diminta datang ke kantor PT PLN cabang Kotabumi untuk menyelesaikan administrasi pembayaran denda. Kemudian melakukan pendaftaran secara online agar dapat mengisi data pelanggan untuk pemasangan unit KWH meter di kediaman para pelanggan masing-masing.

 

Namun sayangnya, lanjut Ibenu sebelum pembayaran denda dilakukan oleh para pelanggan tersebut, Manager ULP PLN cabang Kotabumi Beni Adenata justru telah melakukan pemasangan unit KWH meter di kediaman para pelanggan dimaksud. “Padahal jelas pak Beni mengetahui bahwa para pelanggan tersebut sedang bermasalah,” tambah Ibenu Soleh.

 

Tentu saja perilaku Beni Adenata telah merugikan pihak PT PLN dan telah melanggar aturan dari PLN itu sendiri.

Sebab aturan yang diberlakukan PT PLN, pelanggan yang diputus aliran listriknya akibat aksi pencurian setrum, harus membayar denda dan mnyelesaikan administrasi serta melakukan pendaftaran online. “Jika itu sudah diselesaikan, barulah pihak PLN dapat memasang KWH Meter. Ini aturan mainnya,. Jangan mentang-mentang dia selaku Manager ULP di PT PLN ini, dia semau-maunya saja, tanpa mengindahkan aturan yang berlaku,” tegas Ibenu.

 

Sementara itu, Beni Adenata selaku Manager ULP PT PLN cabang Kotabumi, saat di konfirmasi diruang kerjanya, mengaku bahwa, apa yang telah dilakukannya tersebut, merupakan kebijakan dari dirinya sendiri.

 

Kebijakan tersebut di ambil karena, permintaan dari PJ Kepala Desa Bandarabung Alexander, yang telah menjamin untuk melakukan pembayaran denda atas 5 pelanggan tersebut. Kemudian “Denda tersebut telah di selesaikan administrasinya yaitu sebesar Rp 1.3 juta untuk setiap pelanggan,” jelasnya, sekira pukul 11.46 WIB.

 

Beni Adenata mengakui bahwa apa yang telah dilakukannya tersebut, melanggar peraturan. Ini murni merupakan kebijakan dari dirinya. “Kita ketahui bersama, kadang suatu kebijakan itu memang tidak sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.

 

Beni Adenata mengaku kebijakan yang sama belum tentu ia lakukan jika peristiwa serupa kembali terjadi kepada masyarakat lainnya. “Belum tentu saya memberikan kebijakan yang sama, seperti ke Lima pelanggan yang terdapat di Desa Bandarabung itu. Sebab kita akan lihat terlebih dahulu kasusnya seperti apa.” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline