KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) pada tahun 202 ini direncanakan tidak akan melaksanakan Safari Ramadhan.
Tidak terlaksananya Safari Ramadhan tersebut karena Pemkab Lampura sudah mendapat Maklumat dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Nomor: B-016/DP.P-IX/IV/2020 tentang Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Kemudian Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial(Kesos) Pemkab Lampura H. Bambang Hadiansyah menjelaskan, untuk kepastian mengenai Safari Ramadhan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Pemerintah Pusat.
Sebelumnya Pemkab Lampura sudah mendapat surat dari MUI dan Kemenag terkait Ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Dalam surat tersebut untuk sementara ini semua kegiatan yang berkaitan dengan Ramadhan dan Idul Fitri ditiadakan.”Kalau nanti ada himbauan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi terkait hal ini akan segera kita sampaikan ke Masyarakat. Tapi untuk sementara ini kita ikuti himbauan yang sudah di keluarkan,”tutur Bambang.
Maklumat yang disampaikan oleh MUI tersebut lanjut Bambang, diantaranya mengajak Masyarakat untuk memperbanyak ibadah dan senantiasa berdoa kepada sang pencipta alam semesta agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari Covid-19.(ria/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 20 April 2020






