Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Apr 2020 16:29 WIB ·

Pejabat PDP Dirawat di RS Handayani Ini Penjelasan Kepala Sekretariat Posko Terpadu


 <span class=Pejabat PDP Dirawat di RS Handayani Ini Penjelasan Kepala Sekretariat Posko Terpadu"> Perbesar

KOTABUMI — Penempatan lokasi perawatan salah satu pejabat di instansi Lampung Utara (Lampura) yang dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sempat menuai beragam pertanyaan dari masyarakat. Terlebih sebelumnya tempat dimana pejabat itu kini dirawat, tidak termasuk dalam satu dari sekian Rumah Sakit (RS) pusat rujukan penanganan pasien Covid-19 sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Menyikapi hal tersebut, Kepala sekretariat posko terpadu percepatan penanganan Covid-19, Sanny Lumi menjelaskan, alasan ditempakan pejabat yang dinyatakan PDP di RS Handayani Kotabumi mengacu pada surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Dalam surat tersebut disebutkan, soal adanya penambahan sejumlah tempat rujukan penanganan terhadap pasien Covid-19.

 

“Penempatan status yang bersangkutan sesuai dengan surat keputusan Kadiskes Provinsi Lampung. Dalam surat itu ada perubahan terkait penambahan fasilitas rujukan. Dan untuk Kabupaten Lampura, totalnya ada empat rumah sakit. Bertambah tiga unit dari jumlah sebelumnya,” ungkapnya kepada Radar Kotabumi, Rabu (22/4).

 

Sanny menerangkan, dalam surat itu disebutkan, selain RSD Ryacudu Kotabumi, tiga rumah sakit rujukan penanganan terhadap pasien Covid-19 diantaranya yakni RS Handayani Kotabumi, RS Insan Medika Bukit Kemuning, dan RS Candimas Medical Center. Meski begitu, ia tak mempersoalkan bila sebelumnya banyak warga yang memiliki asumi dan penilaian tersendiri soal penempatan salah satu pejabat instansi di kabupaten setempat. Pasalnya dalam hal ini, ia mengaku, bila surat keputusan Kadiskes Provinsi Lampung itu memang belum sempat di informasikan kepada masyarakat tim yang ada di posko terpadu.

 

“Hanya memang belum sempat kami tempel di posko terpadu. Namun isi surat itu jelas, disitu disebutkan soal adanya penambahan sejumlah tempat pusat rujukan pasien Covid-19 di Lampura,” imbuhnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, satu orang pejabat ditetapkan sebagai PDP. Belakangan diketahui, penetapan itu setelah yang bersangkutan memiliki keluhan dan gejala yang mengindikasi kuat ke arah Covid-19. Selain memiliki riwayat kontak langsung dengan salah satu pasien terkonfirmasi positif, sebelumnya yang bersangkutan ternyata masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Alasan itulah yang membuat pihak gugus tugas Covid-19 Lampura menetapkan pejabat itu ke daftar satu diantara tiga orang PDP dalam website tanggap bencana Covid-19 milik Lampura.

“Memang beliau pernah kontak langsung dengan salah satu pasien terkonfirmasi. Apalagi gejala yang dirasakan mirip dengan tanda-tanda virus Corona,” beber Sanny Lumi.

 

Lebih lanjut diungkapkan, meski telah dua kali dilakukan pengecekan rapid test hasilnya negatif, selain dikarenakan yang bersangkutan masuk dalam kategori ODP. Untuk memastikan positif atau tidaknya, tim medis dari pihak gugus tugas sudah mengambil tindakan pemeriksaan dengan metode swab. Sehingga nantinya hasil dari swab itu akan menetukan benar atau tidaknya yang bersangkutan positif corona atau bukan.

“Sekarang kita masih menunggu hasil swabnya. Sementara dari keluhan dan gejala memang ada indikasi kearah Covid-19. Untuk pastinya, kami juga masih menunggu hasilnya,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, sejumlah pihak sempat timbul asumsi-asumsi yang menuai pro kontra di tengah masyarakat soal penempatan salah satu pejabat di Lampura dengan status PDP. Apalagi belakangan diketahui Kepala dinas itu merupakan satu diantara saksi yang sedianya turut dihadirkan dalam persidangan kasus fee proyek Bupati non aktif Kabupaten Lampur Hi. Agung Ilmu Mangkunegara beberapa waktu lalu. Namun dalam persidangan, yang bersangkutan mangkir dengan alasan dalam kondisi sakit. (ano/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline