Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Apr 2020 14:16 WIB ·

Aksi WO PKB Bakal Berlanjut Fraksi PKB Usulkan Hak Interpelasi


 Caption : Tabrani Rajab ketua fraksi PKB DPRD Lampura
Perbesar

Caption : Tabrani Rajab ketua fraksi PKB DPRD Lampura

KOTABUMI— Aksi walk out (WO), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada sidang Paripurna DPRD Lampung Utara (Lampura), Rabu (22/4), dipicu sejumlah alasan mendasar.
Ketua fraksi PKB Tabrani Rajab, secara khusus menjelaskan pada Radar Kotabumi, dikediamannya Kamis (23/4).
Menurut Tabrani yang juga ketua DPC PKB Lampura, Sidang paripurna itu membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah. Namun pidato PLT bupati Lampura yang disampaikan justru LKPJ Akhir Masa Jabatan. “Ini saja jelas-jelas salah,” ungkapnya.
Lalu dalam keterangan yang disampaikan pada LKPJ itu, tidak satupun yang menjelaskan soal 8 rekomendasi DPRD yang disampaikan pada pihak eksekuti. Padahal seluruh rekomendasi yang  diberikan dikeluarkan oleh Panitia Khusus usai melakukan pembahasan seputar LKPJ bupati pada bulan Maret 2019.
Delapan rekomendasi itu di antaranya, penyelesaian hutang kepada kontraktor tahun 2018, langkah antisipasi terhadap kekosongan blanko KTP/KK/akte‎. Lalu, pencegahan kelangkaan pupuk, promosi/mutasi yang mengedepankan profesionalitas.
Kemudian harus ada pemerataan dan penyerapan pagu anggaran. ‎Menghindari adanya klaim program pusat yang dikaitkan dengan politik. Lalu membina partai politik supaya harmonisasi dapat terus terjaga.
“Pemberian rekomendasi atau catatan oleh DPRD itu diatur dalam  Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah. Tetapi ini tidak digubris oleh eksekutif.” ujar Ketua Bapemperda DPRD Lampura ini.
Tabrani menandaskan, seluruh rekomendasi atau catatan yang diberikan kala itu berkaitan erat dengan kepentingan umum dan telah melalui kajian matang dari pihak Pansus . Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak eksekutif untuk tidak menjalankan pelbagai catatan itu.
“Sampai sekarang, hutang terhadap kontraktor masih belum jelas kapan akan diselesaikan,” tegasnya.
Konyolnya lagi, ternyata pidato laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati yang diberikan oleh pihak eksekutif kepada mereka ternyata bukan LKPj tentang penyelenggaran pemerintah daerah tahun anggaran 2019 melainkan LKPj akhir masa jabatan bupati tahun 2019.
“Ini kan konyol. Masa yang diberikan LKPj akhir masa jabatan dan bukannya LKPj yang sebagaimana mestinya,” tandas dia dengan nada tinggi.
Keengganan pihak eksekutif untuk menjalankan pelbagai catatan dan kesalahan penyerahan LKPj tersebut dianggapnya telah mencoreng marwah lembaga legislatif sehingga wajib disikapi secara serius. Inilah yang membulatkan tekadnya untuk menggulirkan hak interplasi kepada kepala daerah.
Karena ini menyangkut marwah DPRD maka Fraksi PKB akan mengusulkan hak interplasi supaya mengetahui apa alasan pihak eksekutif tidak mengindahkan rekomendasi  itu. “Kami tengah susun usulan hak interpelasi.” Pungkas Tabrani.(ndo/her)
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline