Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Mei 2020 17:33 WIB ·

BK DPRD Lampura Bakal Panggil Ab Terkait Dugaan Penganiayaan Buruhnya Sendiri


 <span class=BK DPRD Lampura Bakal Panggil Ab Terkait Dugaan Penganiayaan Buruhnya Sendiri"> Perbesar

KOTABUMI — Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Utara (Lampura), merespon cepat atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ab, salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten setempat dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap buruhnya sendiri.

Menurut Rendy Apriansyah selaku ketua BK DPRD Lampura saat di hubungi melalui sambungan telepon genggamnya, mengungkapkan, hingga saat ini dirinya bersama anggota BK lainnya belum juga mengetahui secara pasti, atas kebenaran peristiwa penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Ab tersebut.

“Kami dari BK hingga saat ini sedang berusaha untuk menghubungi beliau. Kemarin (Minggu,red) pada saat ditelpon dia bilang sedang ada tamu, sedangkan hari ini di telpon belum juga di angkat.” jelasnya Senin (4/5).

Disampaikan Rendy, dalam waktu dekat ini BK akan segera meminta penjelasan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Utamanya Ab selaku anggota DPRD Lampura. Selain itu BK juga ingin mengetahui dengan pasti Ikhwal kejadian tersebut.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan memanggil yang bersangkutan ke Dewan, untuk mengetahui bagaimana sih permasalahan yang sebenarnya. Sebab dalam pemberitaan juga saya melihat dia juga telah memberikan sanggahan bahwa dia tidak melakukan hal itu. Makanya BK juga perlu mendengarkan keterangan dari beliau, tidak bisa mendengarkan keterangan sepihak.” ungkapnya.

Dijelaskan Rendy, jika nanti Ab terbukti bersalah dalam kasus itu, pihaknya akan menyurati fraksinya. Sebab perpanjangan tangan di DPRD adalah Fraksi.

Soal kemungkinan Ab akan di PAW lantaran kasus itu, Rendy mengatakan sepenuhnya merupakan hak partai dalam hal ini PDIP. Karena Ab merupakan politisi PDIP. DPRD hanya sifatnya merekomendasikan ke fraksinya saja untuk di tindaklanjuti. “Karena kalau malunya DPRD secara otomatis malu juga di Partai, apabila memang nantinya terbukti bersalah.”tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ab oknum anggota DPRD Lampura diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Mirisnya perbuatan itu dilakukan terhadap buruh yang bekerja di sawmill miliknya. Akibatnya, Sandi (27) warga dimaksud menderita luka memar pada bagian rahang dan bagian leher.

Tidak hanya itu setelah aksi pemukulan tersebut Sandi mengalami kesulitan makan dan minum. Karenanya Sandi yang merupakan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, melaporkan perbuatan Ab yang diketahui sebagai oknum anggota DPRD Lampura dari fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) pada Polsek Bukitkemuning. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

9 JPTP Bakal Diselterkan Bulan Juni Mendatang

21 April 2026 - 10:21 WIB

59 Peserta Ikuti Seleksi Muli Mekhanai /// 2 Pasang Terbaik Akan Mewakili Lampura

20 April 2026 - 13:34 WIB

Sukatno Pantau Langsung Kegiatan TKA SD

20 April 2026 - 11:51 WIB

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline