KOTABUMI — DPC PDIP Lampung Utara (Lampura) akan mencopot Ab oknum anggota DPRD setempat dari keanggotaan. Jika politisi PDIP itu terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan Sandi pada Polsek Bukit Kemuning. Demikian ditegaskan Yose Rizal, ketua DPC PDIP Lampura, Senin (4/5) sore, melalui sambungan telpon.
Menurut Yose Rizal, jika yang bersangkutan berhalangan tetap berturut-turut tiga bulan lamanya, harus dikenakan sanksi sampai dengan di PAW (Pergantian Antar Waktu-red). “Kalau dia berhalangan tetap 3 bulan saja berturut-turut harus dikenakan sanksi. Bisa juga sanksi itu berupa pencopotan dari jabatan atau PAW,” jelasnya.
Namun keputusan PAW itu akan diambil jika Ab dinyatakan bersalah dan harus menebus kesalahannya di dalam penjara. Sehingga yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
“Inikan persoalan pribadi, biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau sudah ada keputusan dan harus menjalani hukuman maka partai akan bersikap,” katanya.
Aggota DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh Ab sejatinya sangat tidak pantas karena bertolak belakang dengan status sosial yang disandang olehnya. Harusnya Ab membela masyarakat, menghargai Hak Asasi Manusia, dan menjadi panutan/teladan dan bukan malah sebaliknya.
“Harusnya sebagai anggota DPRD Ab mengayomi, menjadi panutan. Namun, semoga persoalan ini dapat segera selesai dengan cara baik-baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampura, merespon cepat kasus tersebut. Ab lansung dihubungi. Sayang Ab belum menanggapi serius. “Kami dari BK hingga saat ini sedang berusaha untuk menghubungi beliau. Kemarin (Minggu (3/5)-red) di telpon dia bilang sedang ada tamu, sedangkan hari ini di telpon belum juga di angkat.” Jelas Rendy Apriansyah, ketua BK DPRD Lampura, Senin (4/5).
Disampaikan Rendy, jika BK segera akan meminta penjelasan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Utamanya Ab selaku anggota DPRD Lampura. BK ingin mengetahui dengan pasti Ikhwal kejadian tersebut. “Kami akan melakukan konfirmasi dan memanggil yang bersangkutan ke Dewan, untuk mengetahui bagaimana sih permasalahan yang sebenarnya. Sebab dalam pemberitaan juga saya melihat dia juga telah memberikan sanggahan bahwa dia tidak melakukan hal itu. Makanya BK juga perlu mendengarkan keterangan dari beliau, tidak bisa mendengarkan keterangan sepihak.” ungkapnya.
Dijelaskan Rendy, jika nanti Ab terbukti bersalah dalam kasus itu, pihaknya akan menyurati fraksinya. Sebab perpanjangan tangan di DPRD adalah Fraksi.
Kasus Ab menang menyedot perhatian publik. Ab oknum anggota DPRD Lampura diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Mirisnya perbuatan itu dilakukan terhadap buruh yang bekerja di sawmill miliknya. Akibatnya, Sandi (27) warga dimaksud menderita luka memar pada bagian rahang dan bagian leher. Tidak terima atas perbuatan itu, Sandi melaporkan pada Polsek Bukitkemuning. (fer/her)

Oknum Anggota DPRD Terancam di PAW 




