Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Mei 2020 21:46 WIB ·

Tanpa Bantuan Dana, Gugus Tugas Kecamatan Tetap Bekerja


 caption foto : Sanny Lumi kepala Sekretariat posko terpadu percepatan penanganan Covid-19 Lampung Utara Perbesar

caption foto : Sanny Lumi kepala Sekretariat posko terpadu percepatan penanganan Covid-19 Lampung Utara

KOTABUMI— Meski tanpa bantuan dana operasional khusus, tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kecamatan tetap berjalan. Meski begitu, koordinasi tetap dilakukan dengan Tim Pusat Terpadu Gugus Tugas yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Selain turun dan berkomunikasi langsung, cara lain yang ditempuh yakni dengan memanfaatkan komunikasi melalui media daring.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala sekretariat posko terpadu percepatan penanganan Covid-19 Sanny Lumi. Menurutnya, selama ini pihak kecamatan merupakan salah satu roda penggerak masyarakat dalam upaya penanggulangan memutus rantai ancaman sebaran Covid-19 diwilayah kerjanya masing-masing. Sayangnya tanpa adanya bantuan dana operasional, mereka harus berjibaku semaksimal meminimalisir potensi kemungkinan berkembangnya corona virus disease.

“Soal bantuan dana khusus setahu saya belum ada memang. Namun Koordinasi tetap jalan. Selain tenaga kesehatan di Puskesmas, kita juga ikut didukung dari unsur TNI dan Polri,” ujar Sanny Lumi kepala Sekretariat posko terpadu percepatan penanganan Covid-19 Lampung Utara kepada Radar Kotabumi, Minggu (10/5).

Sejauh sepengetahuan, ia mengaku, bahwa hingga saat ini dirinya benar-benar belum mendengar adanya informasi mengenai adanya bantuan dana untuk gugus tugas di masing-masing kecamatan. Sebab kata dia, fokus anggaran terkait alokasi peruntukan dana Covid-19 sepenuhnya ada pada pihak desa. Namun demikian, pembinaan dan pengawasan tetap dilaksanakan oleh pihak kecamatan.

Artinya dalam hal upaya penanganan terhadap ancaman Covid-19, desa memang diberikan kesempatan penuh untuk memanfaatkan melalui sebagian dana desa yang disisihkan oleh pemerintah pusat.

“Sesuai kebijakan pusat, masing-masing desa punya kewenangan penuh untuk mengalokasikan dana desa terkait anggaran Covid-19 tersebut. Peran kecamatan selain mengerakan masyarakat agar berpartisipasi dalam penanganan, salah satunya ikut dalam pengawasan,” terangnya.(ano/her)

Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Mei 2020

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline