Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 13 Mei 2020 15:10 WIB ·

Selter JPTP Lampura Disoal DPRD Sepakat Untuk Dihentikan


 <span class=Selter JPTP Lampura Disoal DPRD Sepakat Untuk Dihentikan"> Perbesar

KOTABUMI — Pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Lampung Utara (Lampura), disoal. Panitia seleksi (Pansel) Selter dinilai tidak transparan dan profesional. Selain juga tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Lampung, terkait pandemi Covid-19. Karenanya, Pansel diminta dapat menghentikan pelaksanaan Selter.

Permintaan itu disampaikan LSM Lentera pada rapat yang dipimpin wakil ketua I DPRD Lampura, Madri Daud, Rabu (13/5). Madri didampingi wakil ketua II, Dedy Sumirat dan anggota DPRD, Dewi Murni.

Dalam kesempatan itu Muharis Wijaya, menyampaikan, jika pelaksana Selter tidak fair. Mulai dari pengumuman yang waktunya berubah-ubah. Hingga pengumuman yang lolos seleksi administrasi. Tidak jelas apa yang dijadikan landasan penempatan nomor urut peserta. Walaupun memperoleh nilai dan peringkat yang sama. “Seperti sudah diploting, siapa yang akan dijadikan pejabat.”bebernya.

Mahali A Sawri, mempertegas apa yang disampaikan Muharis. Dikatakan, sebagai warga Lampura dirinya prihatin dengan pelaksana Selter. Apalagi ditengah pandemi, yang oleh pemerintah pusat diwanti untuk fokus terhadap upaya penanggulangan covid. Lampura seperti tidak peduli atas keprihatinan nasional bahkan dunia ini, dengan tetap melaksanakan Selter. “Sudah begitu, pelaksanaan Selter terkesan semaunya,” ujar Mahali.

Indikasinya, terlihat dengan sejumlah kejanggalan. Tanpa dasar dan penjelasan begitu saja menempatkan nama pada urutan teratas. Kemudian akan meneruskan seleksi pada tahapan selanjutnya, sementara kapan dan dimana dilaksanakan belum ditentukan. “Yang lebih miris lagi, Pansel tidak mengindahkan SE Gubernur Lampung untuk membatasi kegiatan ASN. Pansel ini ASN, mengapa abaik atas SE Gubernur,” tandas Mahali.

Menanggapi itu, Madri Daud akan memanggil Pansel dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), pada Jum’at (15/5). DPRD ingin memperoleh penjelasan terkait itu. Jika apa yang disampaikan benar adanya, maka pelaksanaan Selter harus dihentikan.

Menurut Madri, sebagai wakil rakyat perlu mengingatkan. Jangan main-main dengan itu semua. Jabatan merupakan amanah rakyat, yang harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan kredibel. Itulah makna dari pelaksanaan Selter. Ada seleksi yang dilakukan secara terbuka dan profesional. Bukan menempatkan orang atas dasar titipan atau pesanan.

Selain itu memang tidak bijak ditengah pandemi masih melaksanakan Selter. Terlebih gubernur sudah mengeluarkan SE untuk membatasi aktivitas ASN “saya sependapat Selter ini dihentikan dulu. Paling tidak selama masa pandemi ini,” ujarnya. (ndo/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline