KOTABUMI — Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terancam dibatalkan atau diulang. Pasalnya, hasil uji kompetensi yang diumumkan Panitia Seleksi (Pansel), tidak memenuhi syarat. Pada jabatan Sekretaris Daerah, hanya dua peserta yang dinyatakan lolos.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 15/2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pansel harus mengirimkan tiga nama untuk setiap jabatan yang diusulkan.
“Merujuk Permen PANRB itu, harus tiga nama yang diusulkan. Nah jika hanya dua nama tentu tidak memenuhi syarat. Karenanya harus dilakukan Selter ulang,” jelas Suwardi, Dekan Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), kemarin (17/5).
Menurut Suwardi, dalam Permen PANRB, pada ketentuan II Tata cara seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi
Hurup B. Pelaksanaan, cukup tegas. Pada huruf i, Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi, ayat (7) disebutkan, Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon untuk disampaikan kepada
Pejabat yang berwenang.
“Kemudian Pejabat yang berwenang, mengusulkan tiga nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati.” ujar Suwardi.

Senada juga disampaikan Laksamana Bangsawan, akademisi yang juga penerhati sosial Lampura. Selain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Permen PANRB, Pansel juga telah teledor dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Itu terlihat dengan adanya penambahan jabatan yang dilelang. Semula hanya diumumkan 10 jabatan, tetapi pada pengumuman hasil seleksi administrasi tercantum 11 jabatan.
Tidak hanya itu, Pansel juga secara tidak berdasar merubah nilai dan peringkat yang diperoleh peserta pada pengumuman tertanggal 14 Mei yang merupakan ralat dari pengumuman tanggal 7 Mei. “Kalau merubah urutan nama berdasarkan abjat okelah, tapi ini merubah perolehan nilai dan peringkat,” ungkapnya.
Karenanya lanjut Laksamana, dirinya sependapat dilakukan Selter ulang. Mulai dari Pembentukan Pansel. “Mesti diulang, kita mulai dari awal lagi. Bentuk Pansel baru, sehingga makna Selter dapat terwujud dan menghasilkan pejabat yang kredibel,” ujarnya.

Sementara itu Hendri Dunan, Kabid Mutasi promosi dan penembangan pegawai Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lampura, menyampaikan jika persoalan tersebut menjadi kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memutuskan. Pansel sendiri dalam waktu dekat ini akan menyampaikan pada KASN. Apa keputusan yang diambil. Meneruskan atau sebaliknya menunda dan melakukan Selter ulang. “Keputusannya ada pada KASN, diteruskan atau ditunda dan dilakukan Selter ulang,” ujarnya. (tim)

Selter JPTP Lampura Terancam Dibatalkan 




