Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 2 Jun 2020 10:58 WIB ·

Warga Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


 Warga Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Perbesar

KOTABUMI — Sejumlah warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali mengeluhkan rencana kenaikan besaran iuran jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 / 2020. Perpres tersebut adalah Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti diungkapkan Aryanto (38), warga jalan Mangga Besar, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Meski kenaikan iuran BPJS baru akan diterapkan pada bulan Juli 2020, ia cukup menyesalkan keputusan yang diambil oleh pemerintah. Terlebih kenaikan dimaksud dibarengi saat masyarakat harus berhadapan dengan pandemi Corona yang tengah berlangsung. Dimana kebanyakan warga sedang dilanda ketidakpastian penghasilan akibat dampak Covid-19.

“Kondisi sekarang ini memang sulit. Tahu sendiri semua keadaan bagaimana. Ditambah soal BPJS mau naik lagi. Jelas berat buat saya dan keluarga,” keluhnya saat diwawancarai Radar Kotabumi, kemarin (1/6).

Cukup beralasan apa yang diungkapkan Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai satpam tak tetap pada salah satu sekolah tersebut. Terlebih sejak masa pandemi, ia sudah hampir dua bulan terpaksa tak masuk kerja. Lantaran diterapkannya pembelajaran peserta didik dari rumah masing-masing. Sementara dengan hasil pendapatan yang tak seberapa, terpaksa ia harus memutar otak untuk menafkahi kebutuhan istri dan satu orang putri yang masih duduk di tingkat Sekolah Dasar (SD).

“Intinya tolong pikirkan masyarakat yang kurang mampu. Kalau mau naikin iuran jangan asal. Fasilitas dan pelayanan diberesin dulu. Kalau gini yang miskin makin miskin,” ketusnya.

Tak jauh berbeda disampaikan Ismail (70), warga jalan Garuda, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Sebagai seorang pensiunan pegawai negeri sipil dengan tiga anggota keluarga yang ditanggung. Ia sangat menyayangkan rencana kenaikan iuran pada bulan Juli nanti. Apalagi di masa pandemi Covid-19, semua sektor perekonomian ikut terkena dampaknya. Sementara sisa gaji yang diterima per bulan hanya sebatas mencukupi kebutuhan hidup dan kepentingan keluarga.

“Kalau kelas satu nanti jadi naik sebesar Rp.150 rb sudah pasti berat. Sementara hanya sisa gaji pokok yang diterima. Itu pun untuk jaga-jaga kalau ada keperluan mendesak. Jalan satu-satunya mungkin turun kelas. Padahal kemarin iuran sempet turun. Ini berubah lagi,” ungkapnya.

Terpisah Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Informasi BPJS cabang Kotabumi tak menampik soal perubahan besaran iuran dimaksud. Hanya saja menurutnya itu bukanlah kenaikan. Melainkan lebih kepada penyesuaian besaran tarif iuran. Sebagaimana perpres(Perpres) Nomor 64/2020, Perpres tersebut adalah Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 34, disebutkan jika tarif iuran akan kembali mengalami kenaikan mulai Juli 2020.

“Untuk kelas I dinaikkan menjadi Rp. 150 ribu dari sebelumnya Rp. 80 ribu. Sementara kelas II dinaikkan menjadi Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Dan itu baru mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyebut, untuk layanan kesehatan kelas III Iuran peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja (BP) dikenai tarif sebesar Rp 42 ribu/bulan. Tetapi khusus di 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp. 25.500 /bulan. Sisa sebesar Rp.16.500 nya akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bentuk bantuan iuran.

Namun untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp. 35 ribu /bulan oleh peserta PBPU dan BP. Sementara sisa sebesar Rp 7 ribu akan dibayarkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

“Dan khusus iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp100 ribu per orang untuk satu bulan,” tutupnya. (ano/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline