Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Jun 2020 08:32 WIB ·

Sebanyak 573 CJH Lampura Batal Berangkat


 Sebanyak 573 CJH Lampura Batal Berangkat Perbesar

KOTABUMI — Sebanyak 573 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) batal berangkat untuk menunaikan ibadah haji tahun 2020 ini. Padahal CJH dimaksud sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan melakukan beberapa rangkaian syarat untuk berangkat haji. Pembatalan tersebut terkait, dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama(KMA) Nomor:494/2020 tentang Pembatalan Ibadah Haji tahun 2020.

Plt. Kepala Kementrian Agama(Kemenag) Lampura H. Erwinto didampingi Kasi Penyelenggaran Haji dan Umroh(PHU) Totong Sunardi menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat dari KMA sejak tanggal 2 Juni 2020 lalu yang disampaikan melalui Daring(Pesan online).
Setelah mendapat informasi tersebut pada tanggal 3 Juni 2020 Kemenag Lampura langsung mengirimkan surat pemberitahuan untuk Para CJH melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji(KBIH).”Surat pembatalan sudah kita terima dari KMA. Yakinlah keputusan yang diambil ini demi keselamatan CJH,”tutur Erwinto, kemarin (7/6).

Dengan batalnya CJH yang dijadwalkan berangkat tahun 2020, maka CJH yang sudah masuk daftar tunggu untuk tahun 2021 akan bergeser mundur secara otomatis.Artinya CJH yang dijadwalkan berangkat tahun ini akan bergeser pada tahun 2021. Sedangkan CJH yang masuk daftar tunggu tahun 2021 akan berangkat tahun 2022.

Dijelaskan Erwinto, kebijakan pembatalan lantaran banyak pertimbangan. Selain adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memberikan sejumlah persyaratan ketat. Sementara waktu yang tersedia demikian sempit untuk melaksanakan persiapan dan diyakini tidak akan tertangani. Karena hingga tanggal 30 Mei 2020 Pemerintah Pusat hingga Daerah belum juga mendapat kepastian dari Pemerintah Arab Saudi.

Ditambah lagi informasi yang didapat ada pembatasan umur untuk CJH yang akan diberangkatkan.”Kalau pun dibuka pasti tidak akan tertangani. Saat sampai para CJH harus dikarantina 14 hari, lalu perjalanan ibadah akan terganggu. Kemudian saat pulang juga harus dikarantikan selama 14 hari, ini lah yang menjadi bahasan utama dari Pemerintah, kita tidak ingin CJH kita kenapa-napa,”ucapnya.

Hingga saat ini tambah dia, ada 8.430 CJH yang sudah terdaftar dalam daftar tunggu yang hingga surat pembatalan itu diinformasikan belum atau tidak ada CJH yang mengundurkan diri.

Disinggung soal besarnya dana pelunasan haji yang mesti dikembalikan, Erwinto tidak dapat menjelaskan. Sebab data mengenai itu ada di Badan Pengelola Keuangan Haji(BPKH). “Untuk pengembalian CJH hanya membawa tanda bukti pelunasan saja,”pungkasnya. (ria/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline