Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Jun 2020 19:55 WIB ·

Agung Ilmu Dituntut 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp.77,5 Miliar


 Agung Ilmu Dituntut 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp.77,5 Miliar Perbesar

BANDARLAMPUNG — Bupati (nonaktif) Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara dituntut 10 tahun penjara. Juga pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, terdakwa kasus suap fee proyek tersebut dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp.77,5 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dikembalikan oleh terdakwa. “Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang online yang digelar di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9/6). Tidak hanya itu, Agung juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.

Menurut Ikhsan Fernandi, Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk terdakwa Raden Syahril alias Ami JPU menuntut menjatuhkan berupa pidana penjara 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. “Selain itu, dijatuhi juga pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU .

Dikatakan JPU KPK, Raden Syahril terbukti bersalah, telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ang/sur/rnn)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline