BANDARLAMPUNG — Bupati (nonaktif) Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara dituntut 10 tahun penjara. Juga pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, terdakwa kasus suap fee proyek tersebut dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp.77,5 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dikembalikan oleh terdakwa. “Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang online yang digelar di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9/6). Tidak hanya itu, Agung juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.

Menurut Ikhsan Fernandi, Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara untuk terdakwa Raden Syahril alias Ami JPU menuntut menjatuhkan berupa pidana penjara 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. “Selain itu, dijatuhi juga pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU .
Dikatakan JPU KPK, Raden Syahril terbukti bersalah, telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ang/sur/rnn)






