KOTABUMI — Komisi IV DPRD Lampung Utara (Lampura) kembali menghadirkan manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (9/6). RPD tersebut sebagai tindak lanjut kesepakatan yang pernah dibuat menyangkut nasib tenaga kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak lolos seleksi pada tahun lalu.
“RDP ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penerapan kesepakatan yang telah dilakukan oleh pihak manajemen terkait tenaga kerja yang enggak lolos seleksi,” ujar Arnol Alam, Ketua Komisi IV DPRD Lampura , usai RDP kepada sejumlah wartawan.
Menurut Arnol, dari penjelasan yang disampaikan, manajemen RSD Ryacudu benar – benar menjalankan kesepakatan yang pernah dibuat antara pihak legislatif dengan pihak manajemen pada akhir tahun lalu. Isi kesepakatan itu di antaranya penundaan penerbitan surat keputusan para tenaga kerja hasil seleksi dan kembali mempekerjakan para tenaga kerja yang tidak lolos seleksi, serta rencana seleksi tahap kedua. “Ternyata hasil kesepakatan dijalankan oleh manajemen RSD Ryacudu, tentunya ini melegakan,” kata dia.
Dijelaskan Arnol, untuk seleksi tahap kedua direncanakan oleh pihak manajemen RSUR usai pandemi Covid-19 berakhir. Bagi tenaga kerja yang masih tidak lolos seleksi usai mengikuti seleksi tahap kedua, pihaknya akan berusaha mencarikan solusi terbaik untuk mereka.
“Jika masih saja tidak lolos seleksi, kami akan berupaya mencarikan solusi terbaik untuk mereka. Mudah–mudahan, semuanya lolos seleksi,” terangnya.
Sementara itu Plt. Direktur RSUR, Syah Indra Husada Lubis membenarkan, jika pihaknya telah menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Seluruh tenaga kerja yang tidak lolos seleksi kembali dipekerjakan dan menunda penerbitan SK bagi tenaga kerja yang lolos seleksi. “Kita akan melaksanakan seleksi tahap kedua, namun menunggu pandemi covid-19 berakhir,” pungkasnya. (ndo/fer/her)

Komisi IV DPRD Lampura Kembali Hadirkan Direktur RSD Ryacudu 




