Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Jun 2020 20:28 WIB ·

Sebanyak 12.894 KK di Lampura Terima BST


 Sebanyak 12.894 KK di Lampura Terima BST Perbesar

KOTABUMI — Beragam jenis program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah pusat tak henti-hentinya digulirkan. Seperti halnya Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagi warga terdampak Covid-19 salah-satunya. Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), hingga kini prosesnya masih dalam tahap salur.

“Total keseluruhan penerima BST berjumlah sebanyak 12.894 rumah tangga. Proses penyalurannya melalui Bank dan Kantor pos. Untuk Bank BNI rinciannya sebanyak 247 orang, BRI berjumlah 757 orang dan Kantor Pos 11.986 orang,” terang Muhammad Erwinsyah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Selasa (9/6).

Ia menyebut, para penerima program BST tersebut merupakan para warga terdampak Covid-19. Namun tidak menerima bantuan sosial apapun dalam bentuk lainnya. Sehingga, setelah dilakukan pendataan dan verifikasi dari berbagai kelurahan yang ada di wilayah kabupaten setempat. Alhasil setelah diajukan melalui Dinas Sosial kepada pemerintah pusat, para warga tersebut dinyatakan berhak menerima bantuan sosial Covid-19.

“Jumlah itu sebelumnya sudah melalui tahap verifikasi pendataan. Mereka merupakan warga yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS ) dan non DTKS. Usulannya langsung melalui masing-masing kelurahan,” katanya.

Begitupun untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), menurutnya proses verifikasi dan pendataan yang dilakukan hampir tak ada yang berbeda. Hanya saja pendataan bukanlah ranahnya pihak kelurahan. Sebagaimana petunjuk pemerintah pusat, sebelum sampai di Dinas Sosial, tanggung jawab pendataan ada sepenuhnya pada pihak desa dan kecamatan. Sebab bantuan langsung tunai tersebut bersumber dari sebagian dana desa.

“Sama saja alurnya. Yang membedakan hanya soal siapa yang melakukan pendataan. Kalau BST ada di kelurahan, sementara untuk desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparatur masing-masing desa,” ucapnya.

Selain kedua bantuan diatas, Erwin menjelaskan, beberapa program bantuan sosial lain yang bersumber dari APBN adalah Program Keluarga Harapan dan Program Sembako. Untuk program bantuan sosial berupa PKH terbagi menjadi dua tahap. Hingga periode April 2020 total realisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap pertama, berjumlah sebanyak 49.211 peserta dengan besaran realisasi anggaran senilai Rp. 39.254.450.000 Miliar.

“Ditahap kedua pada periode yang sama, berjumlah sebanyak 50.791 KPM. Sementara untuk besaran anggarannya senilai Rp.39.847.425.000 Miliar. Disalurkan langsung pada rekening masing-masing keluarga penerima,” jelasnya.

Sementara khusus bagi warga kelurahan yang tidak masuk dalam data-data diatas, tetap mendapatkan bantuan berupa beras melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun berbeda untuk wilayah pedesaan, hal itu disebabkan khusus bagi warga yang bermukim di desa, peruntukannya sudah melalui BLT Dana Desa. Sehingga untuk bantuan beras, sementara ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Kelurahan.

“Untuk detailnya bantuan sosial yang bersumber dari APBD tanggung jawab teknisnya ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” pungkasnya. (ano/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline