Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Jun 2020 20:53 WIB ·

173 CPNS Lampura Bakal Ikuti SKB Waktunya, BKSDM Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat


 <span class=173 CPNS Lampura Bakal Ikuti SKB Waktunya, BKSDM Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat"> Perbesar

KOTABUMI — Hingga saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampung Utara(Lampura) masih menunggu petunjuk dari Pusat terkait Seleksi tahap selanjutnya untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah(CPNSD) asal Lampura.

Kepala BKPSDM Lampura Abdurahman menjelaskan, setelah diadakannya Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) hingga saat ini untuk seleksi tahap selanjutnya Pemkab Lampura melalui BKPSDM masih menunggu arahan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.”Dari hasil tes SKD ada 173 peserta yang akan mengikuti SKB. Kita masih menunggu informasi lebih lanjut untuk tahap selanjutnya,”ujar Abdurahman, Rabu(10/6).

Dikatakan Abdurahman, kemungkinan besar BKN(Badan Kepegawaian Negara) masih menyelesaikan seleksi ikatan dinas.
Kemungkinan untuk SKB CPNS Lampura akan diadakan pada bulan Agustus 2020 mendatang. Sebelumnya CPNSD asal Lampura sudah mengikuti tes tahap pertama di gedung Itera.

Nantinya setelah SKB dan SKD selesai akan dilakukan penjumlahan keduanya. Nanti BKN yang mengumukan siapa yang lulus menjadi CPNS.”Kita ada 59 Farmasi. Informasi akan diberitahu melalui Web Site Lampung Utara,”ucapnya.

Setelah dinyatakan lulus menjadi CPNS, tambah dia, para peserta akan melakukan pemberkasan. Pemberkasan sendiri akan dilakukan di kantor BKPSDM Lampura. Untuk tahap berikutnya seperti prajabatan dan lainnya nanti akan diinformasikan melalui bidang masing-masing.”Setelah lulus mereka harus melakukan pemberkasan terlebih dahulu untuk membuat Nomor Induk Pegawai(NIP). Untuk informasi selanjutnya akan diberitahu melalui Web kita atau bisa melihat langsung ke kantor BKPSDM,”pungkasnya. (ria/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline