Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Jun 2020 19:31 WIB ·

Bertambah Dua Positif Covid-19, Lampura Belum Berstatus Zona Merah


 Bertambah Dua Positif Covid-19, Lampura Belum Berstatus Zona Merah Perbesar

KOTABUMI — Bertambahnya dua kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tidak serta merta menjadikan kabupaten tertua di provinsi Lampung itu berstatus zona merah. Karena penetapan status tersebut harus secara resmi dikeluarkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Juru bicara tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Lampura Sanny Lumi, kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Lampura bertambah dua orang. Hingga secara akumulatif berjumlah 8 orang. Namun dengan penambahan tersebut belum merubah status ketingkat Zona Merah. Sebab Kemenkes belum mengeluarkan status Zona Merah untuk Kabupaten Lampura. Itu dapat dibuktikan melalui website resmi Kemenkes. Dimana hingga saat ini yang menyandang status zona merah untuk wilayah Provinsi Lampung hanya Kota Bandarlampung.

“Terkait adanya dugaan penularan melalui klaster yang sama dari Gowa itu benar adanya. Namun jika dikatakan Lampura Zona Merah itu belum ada, sebab pemerintah daerah belum mendapatkan informasi tersebut dari Kemenkes,” ujar Sanny Lumi, Kamis (11/6) sekira pukul 9.30 WIB.

Sanny menuturkan, jika tim Gugus Tugas telah melakukan Rapid Test kepada hampir 400 orang yang memiliki hubungan erat dan kontak pisik pada Klaster Gowa, Bengkulu dan Temboro. Jumlah tersebut merupakan jumlah total Rapid Test yang telah dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Lampura. Termasuk Rapid Test yang di lakukan pada karyawan Bank Lampung sebanyak 40 orang.”Untuk Swab tidak dilakukan tim Gugus Tugas, terkecuali hasil Rapid Test tersebut menunjukkan hasil Reaktif,” jelasnya.

Sayangnya Sanny tidak dapat merinci berapa banyak yang reaktif dari Rapid Test terhadap 400 orang tersebut. Sanny mengaku lupa atau tidak ingat jumlahnya. “Yang jelas, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampura sudah sebanyak 8 orang”, kilahnya.

Disinggung, jumlah Jama’ah yang berasal dari Gowa, Temboro, dan Bengkulu, yang telah dilakukan Rapid Test, Sanny mengatakan ada sebanyak 200 orang yang telah dilakukan uji Rapid Test.

Untuk perkiraan atas penambahan dari Jumlah besar dari 3 klaster tersebut, kemungkinan kecil mengalami penambahan. Namun untuk skala besar di luar 3 klaster tersebut, secara pribadi dirinya tidak dapat menyimpulkan. Demikian pula dengan potensi penambahan jumlah positif Covid-19 di Lampura, pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah kasusnya akan bertambah atau tidak. Apalagi pendatang yang tiba di Kabupaten Lampura ini diketahui jumlahnya hampir mencapai 8000 jiwa, dan kesemuanya berasal dari wilayah Zona Merah seperti Jakarta dan pulau Jawa.

Ditambahkan Sanny, saat ini pihaknya masih menunggu ketersediaan alat Rapid Test. Jika nanti hasil Evaluasi dari Pimpinan Daerah harus melakukan Rapid Test secara Massal di Lampura, maka tim gugus tugas akan melaksanakan kegiatan tersebut. Diujung pembicaraan Sanny menuturkan jika tim Gugus Tugas tengah menunggu hasil Swabe dari Palembang untuk salah seorang jama’ah yang berasal dari Gowa. “Kita juga masih menunggu hasil Swab dari Palembang untuk satu jama’ah yang berasal dari Gowa”, pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline