KOTABUMI — Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) belum diterima oleh Pemkab Lampung Utara (Lampura). Termasuk Proses penyampaian opini LHP BPK tersebut yangbiasanya diawali dengan undangan. Itupun hingga Selasa (16/6) belum diterima oleh Pemkab Lampura.
“Kita memang belum terima LHP BPK RI karena sampai saat ini kami belum menerima undangan dari pihak BPK untuk penyerahan LHP,” jelas Sofyan, Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten Lampura, Selasa (16/6).
Undangan yang disampaikan oleh pihak BPK ini berisikan jadwal penyerahan opini atas LHP. Biasanya yang hadir untuk menerima LHP tersebut ialah kepala daerah dan Ketua DPRD. “Biasanya yang menerima LHP itu kepala daerah didampingi oleh Ketua DPRD”, ujarnya.
Disinggung soal kabar adanya sejumlah temuan BPK terkait administrasi keuangan di lingkungan Pemkab seperti di Sekretariat Kabupaten, Sofyan tak menampik kabar tersebut. Pihaknya masih menunggu arahan dari BPK terkait temuan-temuan tersebut. “Kami masih menunggu arahan dari BPK terkait temuan itu,” kata Sofyan.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Lampung Utara meminta pihak eksekutif untuk menjelaskan alasannya mengapa Lampura belum menerima opini dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2019. Padahal, sejumlah daerah lainnya telah menerima opini dari BPK belum lama ini.
“Di daerah – daerah lain sudah ada yang menerima opini dari BPK atas LHP mereka. Kok kita belum dapat itu?” tanya salah seorang anggota DPRD Lampura, Herwan Mega. Daerah-daerah yang dimaksud ialah Tulangbawang, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu. Mereka menerima opini atas LHP-nya masing – masing itu belum lama ini.
“Biasanya penyerahan opini itu berbarengan dengan daerah-daerah lain. Kami minta pihak eksekutif menjelaskan alasannya kenapa kita belum menerimanya,” kata dia.
Baru – baru ini, sejumlah kabupaten di Lampung telah menerima opini atas LHP keuangan mereka. Daerah-daerah itu, yakni Tulangbawang, Lampung Tengah, Lampung Selatan. (ndo/fer/her)






