BANDARLAMPUNG — Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), bupati (non aktif) Kabupaten Lampung Utara menyatakan penyesalannya. Ungkapan itu disampaikan AIM yang merupakan terdakwa kasus fee proyek saat pembelaan pada sidang secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (17/6). Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Efiyanto tersebut, AIM menyampaikan dua lembar pembelaannya.
“Yang Mulia pada kesempatan ini saya ingin menyampaikam rasa penyesalan saya yang sangat mendalam. Pertama penyesalan saya terhadap kekhilafan yang saya lakukan karena telah menerima dan menggunakan uang yang saya akui tidak sepatutnya saya terima dan gunakan. Uang tersebut sudah saya kembalikan kepada negara,” ungkapnya.
Selanjutanya, AIM menyampaikan penyesalannya karena telah mempercayai orang-orang yang hanya ingin memperkaya diri sendiri dan banyak merugikan negara.
“Bahkan ada yang sampai membangun beberapa rumah sangat mewah, ada pula yang sampai mencalonkan diri sebagai calon wali kota dan DPR RI dengan menggunakan uang yang tidak jelas asalnya, dan semua itu berdalih atas perintah saya,” jelasnya.
Dirinya mengaku tidak pernah memberi perintah kepada orang dan baru mengetahuinya saat perkara ini. “Padahal saya sama sekali tidak pernah memberikan printah tersebut, bahkan saat perkara ini terjadi saya baru mengetahi betapa banyaknya uang negara yang disalahgunakan mereka, kemudian saat perkara ini terjadi semua kesalahan dilimpahkan ke saya dan pada akhirnya saya seoranglah yang harus bertanggung jawab atas kesalah dan kerugian negara ini. Mereka yang makan nangka, saya yang kena getahnya,” ungkapnya.
Menurut AIM, kajadian ini dijadikannya sebagai pelajaran hidup. “Ini menjadi pelajaran saya. Saya berjanji di lubuk hati yang terdalam bahwa saya tidak akan mengulangi kekhilapan yang saya lakukan ini,” terangnya.
“Yang Mulia sejak pertama kali saya ditahan saya sudah tidak lagi memiliki kebebasan berkumpul bersama istri dan anak-anak saya. Saya sangat merindukan silaturahmi bersama ketiga anak saya,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa anak pertamanya saat ini tengah duduk di bangku kelas tujuh SMP, kemudian anak keduannya duduk di kelas empat SD, dan satu lagi masih berumur empat tahun.
“Mereka semua masih sangat membutuhkan perhatian dan tanggungjawab saya selaku seorang ayah. Oleh karena itu yang mulia saya mohon dapat memberikan hukuman seringannya dan seadil-adilnya kepada saya. Mengingat saya tulang punggung keluarga, anak-anak yang masih sangat membutuhkan perhatian seorang ayah, orang tua yang telah lanjut usia merupakan tanggung jawab saya sebagai anak laki-laki tertua di dalam keluarga,” ungkapnya.
AIM pun mengungkapkan, dirinya masih ingin terus mengabdikan diri kepada negara. “Saya masih ingin mengabdikan diri saya kepada negara, dengan jujur dan penuh kesadaran, sekali lagi saya katakan saya tidak pernah menerima uang sebesar yang dituduhkan kepada saya,” ucapnya.
Kepada majelis hakim, AIM menyampaikan permohonan sebesar-besarnya, juga kepada anggota, JPU dan anggota, serta keluarga besarnya, baik orang tua, istri, dan anaknya.
“Begitunpula saya mohon maaf kepada masyarakat Lampung Utara, semoga Allah SWT selalu memberikan kekuatan dan kesehatan pada kita semua,” tutupnya.
Diketahui, AIM dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Agung juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang dengan yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa Agung.
Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara. Tidak hanya itu, Agung juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. (pip/sur/rnn)

Agung Mengaku Khilaf dan Menyesal 




