KOTABUMI — Sebanyak Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), diduga melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan satu PNS diantaranya telah melakukan pelanggaran disiplin yang cukup berat. Yakni telah mangkir dari kerja selama Dua bulan lebih lamanya. “Karenanya PNS tersebut akan diberikan sanksi tegas, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)”. Terang Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri diruang kerjanya, Rabu (17/6) sekira pukul 11.00 WIB.
Dijelaskan Mankodri, PTDH terhadap oknum PNS itu akan dilaksanakan sekitar bulan Juli atau Agustus 2020 mendatang. Berkas pengajuan PTDH dimaksud, telah diserahkan kepada Plt Bupati Lampura, dan sudah naik ke meja kerjanya. Kini inspektorat tinggal menunggu tandatangan dari Plt Bupati Lampura.
Sayangnya Mankodri, enggan untuk membeberkan identitas para PNS yang telah melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
“Untuk identitas dan tempat kerja para PNS tersebut tidak bisa saya jelaskan, yang jelas PNS yang tidak taat dengan peraturan tersebut, telah kita tindak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Ditambahkan Man Kodri, keempat kasus pelanggaran disiplin dimaksud merupakan laporan dan temuan. Sebanyak dua kasus merupakan hasil laporan dan dua kasus merupakan temuan tim Inspektorat Kabupaten Lampura. Jumlah tersebut merupakan kasus yang ditangani Inspektorat Kabupaten Lampura dalam semester pertama (Januari-Juni 2020).
Mankodri menghimbau, kepada para PNS yang bertugas di lingkup pemerintahan Kabupaten Lampura, agar dapat bekerja dengan baik, mentaati peraturan perundang-undangan yang ada. “Jika tidak mentaati peraturan dan perundang-undangan yang ada maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada PNS yang tidak disiplin tersebut,” pungkasny. (fer/her)






