Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 21 Jun 2020 22:16 WIB ·

Disduk Capil Bakal Ganti Dokumen Kependudukan


 Disduk Capil Bakal Ganti Dokumen Kependudukan Perbesar

KOTABUMI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berencana akan mengganti kertas pencetakan dokumen administrasi. Hal itu menyusul bakal diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109 tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Pencetakan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi seperti biasanya. Nantinya sesuai aturan Mendagri, akan menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram yang dilengkapi tanda tangan elektronik (QR Code),” ujar Maspardan, kepala Dinas Disdukcapil Lampung Utara, Minggu (21/6).

Menurutnya, rencana pergantian tersebut akan mulai diberlakukan pada Juli tahun 2020 mendatang. Sebagaimana aturan dimaksud, kecuali Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Nantinya dalam pencetakan dokumen tidak lagi menggunakan blanko Security Printing. Adapun penggantian administrasi kependudukan itu meliputi, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pencatatan sipil lainnya.

“Pada prinsipnya kita siap untuk melaksanakan program dari pusat itu. Termasuk juga dengan pencetakan KK dan akta yang menggunakan kertas HVS,” ujarnya.

Lebih jauh ditambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta catatan sipil secara online. Setelah melalui rangkaian proses, maka nantinya akan ada pemberitahuan melalui pesan elektronik (e-mail) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sehingga, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

“Bila semua proses sudah selesai, akan ada Notifikasi dari email. Jadi pemohon layanan dokumen kependudukan bisa langsung mengunduhnya lewat file blanko itu,” terangnya.

Kendati demikian Maspardan menyebut, dalam proses pelaksanaan pencetakan KK dengan menggunakan Kertas HVS tersebut tentunya harus diimbangi dengan sumber daya yang mendukung dan kemampuan daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Maka dalam hal ini pihaknya segera berkoordinasi dengan kecamatan-kecamatan di wilayah Lampung Utara guna mensosialisakan rencana pergantian dokumen kependudukan sebagaimana aturan Permendagri dimaksud.

“Sehingga warga tidak kaget soal adanya perubahan terbaru dalam dokumen layanan kependudukan dan catatan sipil. Kita tinggalkan era dokumen dengan cetak security printing, ke kertas HVS putih A4,” tukasnya.

Untuk diketahui, pergantian dokumen kependudukan tidak hanya berlaku bagi Kabupaten setempat. Sebagaimana petunjuk yang tertuang dalam edaran Permendagri, hal yang sama pun berlaku bagi seluruh wilayah Provinsi/Kabupaten di Indonesia. (ano/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline