KOTABUMI — Dalam kurung waktu sekitar 15 jam lamanya, JA (24) tersangka penikaman yang berakhir dengan pembunuhan terhadap PE (43) di Dusun Talang Lewok, Desa Kotabumi Tengah Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sekitar pukul 18.30 WIB, Jum’at (19/6), akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 09.00 WIB Sabtu(20/6), ke Mapolsek Sungkai Selatan, Polres Lampura.”Pihak keluarga menghubungi anggota kita, untuk menjemput tersangka JA di Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan. Mendapat informasi itu, kita langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan kini tersangka seudah diamankan ke Mapolres Lampura guna dilakukan pemeriksaan dan penahanan,”ujar Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafri, Minggu(21/6).
Selain tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa, sempel darah yang ada di Tempat Kejadian Perkara(TKP), baju korban yang dipakai, sepasang sepatu milik korban, dan sepasang sendal jepit yang diduga milik tersangka.
Arjon Syafri, seraya mengatakan, untuk Barang Bukti (BB) Senjata Tajam (Sajam) jenis badik dengan sarung dan gagang warna kuning masih belum ditemukan, karena menurut keterangan tersangka badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban tersebut telah dibuang saat dirinya melarikan diri melintasi perkebunan warga.
Dikatakan, kronologis peristiwa tersebut berawal saat tersangka mendatangi kediaman Samsuri(Saksi). Dikediaman Samsuri tersebut terdapat saksi lainnya yakni Joni dan Supriyadi, kemudian tersangka menanyakan kepada Joni, mengapa dirinya tak diajak bekerja untuk mencabut singkong. Dan tersangka mengira alasan Joni tidak memperkerjakannya karena Joni tahu, bahwa tersangka telah berselisih dengan Misdianto yang merupakan adik kandung PE(Korban). Dikarenakan pemilik lahan singkong yang hendak dicabut tersebut masih saudaranya Misdianto dan Alm PE.
Setelah berbincang dengan Samsuri, Joni dan Supriyadi dikediaman Samsuri, tersangka langsung pulang ke rumahnya. Dan tidak lama kemudian tersangka langsung mendatangi kediaman Misdianto yang jaraknya sekitar 500 Meter, dari kediamannya guna menemui Misdianto.
Namun sayang, tak bertemu dengan Misdianto, tersangka JA malah bertemu dengan kakak kandung Misdianto, yaitu PE. Akibatnya tersangka terlibat cekcok mulut dengan PE. Hingga akhirnya, tersangka langsung melakukan penusukan di dada kiri korban (PE) sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah sajam jenis badik yang sengaja dibawanya dari rumahnya. Akibat penusukan itu akhirnya nyawa korban tidak tertolong dan korban meninggal dunia.
“Kini tersangka dengan sejumlah alat buktinya telah diamankan dan diserahkan ke Mapolres Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 340 KUH Pidana,” tegas Kapolsek. (fer/her)