Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Jun 2020 22:26 WIB ·

Disdikbud Lampura Segera Panggil NU dan HR Tindaklanjut Dugaan Perselingkuhan Sepasang Oknum Guru


 <span class=Disdikbud Lampura Segera Panggil NU dan HR Tindaklanjut Dugaan Perselingkuhan Sepasang Oknum Guru"> Perbesar

KOTABUMI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akan mengkroscek kebenaran informasi terkait sepasang oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan perselingkuhan yang berlanjut dengan pernikahan siri, atas nama NU dan HR. Penegasan itu disampaikan Plt Kepala Disdikbud Lampura Mikael Saragih, melalui Amalia Umnis Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), sekira pukul 11.00 WIB, Selasa(23/6).

Menurut Amelia, terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh NU dan HR, pihak Disdikbud Lampura terlebih dahulu akan melakukan pengecekan kebawah. Meskipun sejatinya Disdikbud Lampura dapat langsung melakukan suatu tindakan berdasarkan hasil pemberitaan. Namun demikian harus dilakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dengan turun langsung.

Dijelaskannya, jika Disdikbud Lampura juga memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam bidang pembinaan. Karenanya dalam kasus itu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan terhadap kedua oknum guru PNS tersebut. “Jika pihak Disdikbud telah melakukan pembinaan, dan keduanya nanti terbukti bersalah, maka kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Inspektorat untuk proses selanjutnya dan memberikan Sanksi tegas terhadap keduanya,” katanya.

Diketahui, jika merujuk kedalam peraturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10/1983 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS, khususnya dalam pasal 4, PP 45/1990, ada persyaratan khusus bagi PNS yang ingin bersistri lebih dari satu. Diantaranya wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. Kemudian PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Permintaan izin harus diajukan tertulis, dan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang itu.

Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS. “Jika informasi tersebut benar dan merujuk dalam PP yang di maksud, sudah jelas keduanya dapat di pastikan bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut Amelia menegaskan, pada intinya, berdasarkan informasi atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua oknum guru yang berstatus PNS tersebut, Disdikbud Lampura akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Dan dalam waktu dekat ini Disdikbud Lampura akan melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum guru yang dimaksud.

Jika nantinya terbukti keduanya bersalah, berdasarkan hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh pihaknya, maka hasilnya akan langsung di serahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampura, untuk melakukan tindakan berupa Sanksi tegas yang akan diterapkan terhadap keduanya.

“Segera akan kita tindak lanjuti informasi tersebut. Dan dalam waktu dekat ini kami akan memanggil keduanya. Jika nanti keduanya terbukti bersalah, maka kami akan melimpahkan berkas kedua ASN tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lampura, untuk dilakukan penindakan berupa Sanksi tegas bagi keduanya,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Perselingkuhan dua oknum guru dilingkungan Disdikbud Lampura yang berlangsung selama lima tahun silam, berbuntut. Meski tidak lagi menjalin asmara, namun hubungan terlarang bagi keduanya yang berstatus PNS, membawa pada persoalan lain. Yakni terungkapnya kasus penggelapan, satu unit mobil. Kok bisa ?

Cerita ini bermula sekitar tahun 2015 lalu. Saat itu HR guru yang mengajar di sebuah SMP di Lampura masih berstatus janda, menarik perhatian NU yang juga seorang guru di SDN juga di Lampura. Meski NU sendiri telah memiliki istri sah, hubungan asmara diantara keduanya terjalin. Namun lima tahun kemudian, tepatnya tahun 2020 hubungan itu kandas lantaran HR memilih menikah dengan WA (Suami HR yang sekarang,red). Inilah ikhwal terjadinya dugaan penggelapan yang diduga dilakukan NU.

Menurut HR yang disaksikan oleh WA (suami HR-red) kepada sejumlah wartawan menuturkan, bahwa hubungan mereka dengan NU tetap berjalan baik. Hingga kemudian terjadi peristiwa penggelapan satu unit mobil miliknya oleh NU. Berawal pada saat dirinya meminta NU untuk menjual emas batangan seberat 50 gram ke kantor Pegadaian cabang Kotabumi pada Maret 2017 silam. Dari hasil penjualan emas 50 gram tersebut, mendapatkan uang tunai sebesar Rp 60 juta.

Lantas uang itu diserahkan kepada NU untuk dibelikan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan harga Rp 85 juta. Setelah mobil yang di inginkannya di dapat. Mobil tersebut langsung dititipkan kepada NU lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan maksud untuk dijadikan modal usaha Travel miliknya, ujar HR, pada saat itu.

Masih kata HR, setelah beberapa waktu berlalu, NU mengeluhkan bahwa mobil tersebut seringkali mengalami kerusakan. Sehingga dirinya memutuskan untuk mengganti dengan menukarkan mobil Daihatsu Xenia tersebut dengan Honda Mobillio.

Namun sayang, belum menikmati hasil, mobil tersebut diduga telah digelapkan oleh NU. Sehingga atas peristiwa tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp.135 juta, untuk pembelian 1 unit Honda Mobilio.

Berdasarkan informasi yang di ketahuinya, NU telah menukarkan Honda Mobilio miliknya, dengan mobil Toyota Innova warna hitam BE 1346 WY, penukaran mobil tersebut samasekali belum pernah ada konfirmasi dari dirinya, terangnya.

Menurut NU yang dijumpai di kediamannya menepis semua tudingan yang diarahkan kepada dirinya. Menurut NU, dirinya samasekali tidak melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap) seperti yang dimaksud HR kepada dirinya. NU membenarkan jika ada asmara antara dirinya dengan HR beberapa tahun silam dan berlangsung sekitar lima tahun lamanya. Bahkan pada Senin 26 Desember 2016 HR mengajak dirinya untuk menikah secara siri. Dan pernikahan tersebut berlangsung di Wayhalim Bandarlampung, jelasnya.

Masih kata NU, jika dirinya di tuding telah menggelapkan mobil tersebut, itu tidak benar. Sebab menurutnya, mobil tersebut adalah pemberian HR kepada dirinya. Mobil itupun masih ada hingga saat ini, meski mobil tersebut telah di tukar dengan mobil yang lain. Namun penukaran Honda Mobilio menjadi Toyota Innova tersebut, telah mendapatkan restu dari HR, tegasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline