Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 28 Jun 2020 22:02 WIB ·

Sekwan Lampura Dipanggil Tipidkor Polda Lampung Benarkah Terkait Dugaan Penyimpangan Kegiatan di Sekretariat DPRD Lampura ?


 Caption Foto : ADRIE SH MM Sekwan Lampura Perbesar

Caption Foto : ADRIE SH MM Sekwan Lampura

KOTABUMI–Dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kantor Tahun Anggran 2018 sampai dengan 2019 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mulai ‘menarik’ perhatian Polda Lampung. Terbukti Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, mulai mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait adanya dugaan penyimpangan dimaksud. Bahkan pada Kamis (25/6) lalu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampura, Adrie, SH,MM, di ‘undang’ secara khusus ke Polda untuk menyampaikan klarifikasinya pada Subdit III/Topidkor Polda Lampung.

Undangan klarifikasi itu dibuktikan oleh surat yang dikirim Kasubdit III/Topidkor AKBP Yonirizal Khova dengan Nomor B/482/VI/2020/Subdit III/Ditreskrimsus. Dimana pada salah satu poin disurut tersebut disebutkan bahwa saat ini Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kantor TA 2018 sampai dengan tahun 2019 di Sekretariat DPRD Lampura.

Namun demikian, belum diperoleh keterangan secara pasti menyangkut kegiatan apa saja yang tengah di ‘bidik’ Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung tersebut. Berapa besar dugaan penyimpangan anggaran dari kegiatan dimaksud.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang dihubungi Radar Lampung (Group Radar Kotabumi), hanya membenarkan jika penyidik tengah melayangkan undang klarifikasi terhadap Sekwan Lampura. “Ya benar, pihak penyidik mengundang yang bersangkutan (Adrie Sekwan lampura-red) untuk klarifikasi,” ujarnya.

Dijelaskan undangan itu bertujuan agar terang suatu permasalahan yang sedang ditangani “Itu undangan ya, bukan pemanggilan. Kalau pemanggilan ada Yustisianya, seperti di Panggil sebagai tersangka atau dipanggil sebagai saksi. Ini permintaan biasa dan klasifikasinya biasa,”ucapnya.

Sayangnya, sejak undangan klarifikasi itu diketahui publik, Adrie menjadi sulit dihubungi. Dua nomor Ponselnya 082278486XXX dan 081278098XXX selalu dalam kondisi tidak aktif. Begitupun pesan singkat yang disampaikan lewat aplikasi Whasapp, hingga berita ini dirurunkan tidak memperoleh jawaban. (ndo/rnn/her)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline