KOTABUMI — Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2019, di ganjar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal tahun-tahun sebelumnya, secara berturut-turut, selalu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lampura, sejak tahun 2016-2018, berturut-turut mendapat predikat WTP. Predikat WTP itu diberikan untuk LKPD tahun anggaran 2015, tahun anggaran 2016, dan tahun anggaran 2017.
Selain sebagai penghargaan sebagai Daerah yang melakukan sistem pengendalian keuangan internal memadai dan tidak ada salah saji, WTP juga dianggap sebuah predikat bergensi yang menjadi kebanggaan daerah setempat dimata nasional. Oleh karenanya predikat WTP dinantikan oleh banyak Pemerintah Daerah. Bahkan ditenggarai, untuk memperoleh predikat tersebut, Daerah ‘main mata’ dengan oknum BPK. Seperti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi fee proyek yang menjadikan Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai terdakwa. Dalam persidangan itu terungkap adanya dugaan dana yang mengalir kepada oknum BPK. Dana dimaksud sebagai ‘pelicin’ untuk mendapat predikat WTP. Besaran nominal yang disebut-sebut mengalir ke oknum itu mencapai Rp1,5 Miliar.

Turunnya predikat Laporan Keuangan Lampura dimaksud, kemungkinan merupakan imbas dari kasus dugaan korupsi yang melilit Bupati Lampura (non-aktif) Agung Ilmu Mangkunegara. Namun ketua DPRD Lampura, Romli menegaskan penurunan predikat itu disebabkan oleh ketidakberesan administrasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ada ketidaksesuaian administrasi BOS, itu yang menjadi penyebab turunnya peringkat dari BPK tersebut.
Menurut Romli, penjelasan tersebut disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Lampung saat Prosesi penyerahan LKPD yang dilakukan secara virtual. “Penurunan predikat LKPD dari WTP menjadi WDP dikarenakan adanya temuan administrasi BOS yang tidak sinkron. Itu disampaikan langsung oleh pihak BPK saat prosesi penyerahan opini” ujar Romli, Senin (29/6).
Romli berharap, penurunan predikat BPK ini akan membuat seluruh instansi kembali terpacu untuk memperbaiki administrasinya masing – masing di masa mendatang. Dengan demikian, Lampung Utara dapat kembali memperoleh predikat WTP.
Terpisah, Penjabat Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Sofyan membenarkan bahwa LKPD Lampung Utara tahun 2019 hanya mendapat predikat WDP dari BPK RI. Predikat WDP yang didapat ini jelas menurun jika dibandingkan dengan predikat WTP di tahun – tahun sebelumnya.
Menurut Sofyan, prosesi penyerahan opini BPK ini dilakukan secara virtual. Hal ini dikarenakan untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Opini dari BPK itu diterima oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo didampingi oleh Ketua DPRD, Romli.
“Penyerahannya opini dari BPK itu dilakukan secara virtual,”pungkasnya.
Diketahui Opini WTP merupakan predikat tertinggi dari BPK terkait LHP dari LKPD setiap pemda/instansi. Dalam pemeriksaan terhadap keuangan, BPK memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion). Opini WTP diberikan dengan kriteria, sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos–pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar dan sesuai. (ndo/fer/her)

Lampura Turun Peringkat 




