Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Jun 2020 22:13 WIB ·

Tolak RUU HIP, GMBI Geruduk DPRD Lampura


 Tolak RUU HIP, GMBI Geruduk DPRD Lampura Perbesar

KOTABUMI — Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), juga mendapat penolakan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Penolakan itu disampaikan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampura, pada aksi damai yang digelar di DPRD setempat, Selasa(30/6). Puluhan anggota LSM GMBI mendatangi ‘rumah rakyat’ itu dengan berpakaian khas mereka lengkap dengan pengeras suaranya. Sejumlah aparat keamanan dari Polres Lampura diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi.

Ketua GMBI Lampung, Ali mukhtamar Hamas yang hadir dalam aksi itu secara tegas menyampaikan, jika GMBI menolak tegas RUU HIP. “Kami dengan tegas menolak RUU HI,P karena akan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” ujar Ali dalam orasinya.

Ali mempertegas, jika penolakan itu didasari sejumlah alasan. Diantaranya, Pancasila merupakan napas dari semua Undang-Undang yang ada si Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, Pancasila merupakan pedoman bangsa dan amanah dari para pendiri NKRI. Jadi, tidak sepantasnya Pancasila malah diturunkan kedudukannya menjadi sebuah Undang-Undang. “Pancasila itu final dan tidak bisa di rubah lagi”, tegasnya.

Karenanya GMBI meminta DPRD Lampura dapat menyampaikan aspirasi mereka. Sehingga RUU HIP yang kontroversial itu dapat dibatalkan sesuai harapan semua orang. Jika terus dibiarkan, RUU HIP ini berpotensi menimbulkan perpecahan.

Ketua DPRD Lampura Romli, beserta pimpinan dan sejumlah anggota yang menerima kehadiran massa aksi, memberikan ruang perwakilan GMBI untuk berdialog dan menyampaikan pernyataan sikap mereka. Kesempatan itu, Ketua GMBI Lampung bersama ketua GMBI Distrik Lampura Ansori, menyampaikan pernyataan sikap mereka untuk diteruskan kepada DPR RI. Sejumlah alasan yang mendasari penolakan itu.

Ada beberapa poin penting yang tertera dalam pernyataan sikap dimaksud. Diantaranya, HIP bukan semakin menguatkan Pancasila, tetapi justru melemahkan. Indikasinya terlihat jelas dengan absennya TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan Penyebaran ajaran komunisme, dalam konsideran. Ketiadaan Tap MPRS tersebut dipandang sebagai kealfaan preferensi ideologis menolak komunisme.

Menanggapi itu, ketua DPRD Lampura berjanji akan menyampaikan aspirasi penolakan dari GMBI kepada DPR RI. Karena prinsipnya DPRD Lampura juga tegas, bahwa NKRI harga mati. Tidak ada yang boleh mengancam kedaulatan NKRI. Namun harus dipahami, dalam permasalahan tersebut DPRD Lampura sama sekali memiliki kewenangan. “Karenanya apa yang menjadi aspirasi dari rekan-rekan GMBI Distrik Lampura akan kami sampaikan kepada DPR RI,”ujarnya.  (ndo/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline