Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 6 Jul 2020 21:43 WIB ·

Sempat Tertunda, Pilkades Serentak Dijadwalkan 24 November Mendatang


 Sempat Tertunda, Pilkades Serentak Dijadwalkan 24 November Mendatang Perbesar

KOTABUMI — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se- Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dijadwalkan pada 24 November mendatang. Tanggal pelaksanaan Pilkades serentak tersebut merupakan hasil penjadwalan ulang yang dilakukan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten setempat. penjadwalan ulang Pilkades serentak itu merupakan imbas dari pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang ‘memaksa’ Pilkades serentak batal dilaksanakan sesuai jadwal sebelumnya. “Kita telah jadwal ulang pelaksanaan Pilkades serentak pada tanggal 24 November mendatang,” terang R. Habibie, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMPD Lampura, Senin (6/7).

Namun tanggal tersebut, lanjut Habibie baru sebatas usulan karena belum disahkan oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo‎. Jika telah disetujui maka jadwal pelaksanaannya akan tetap sesuai rencana. “Itu jadwal yang kami usulkan, tetapi masih belum diteken oleh pak Budi,” terangnya.

‎Dengan jadwal tersebut maka seluruh tahapan Pilkades diperkirakan akan dimulai pada bulan Agustus. total desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak berjumlah 28 desa. “ Sebanyak 28 desa yang mengikuti Pilkades serentak tahun 2020 ini,” ujarnya

Diterangkan Habibie, semula Pilkades dijadwalkan pada tanggal 27 Juli mendatang. Namun kemudian terpaksa ditunda lantaran pandemi Covid-19. Soal besaran anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Lampura yakni sebesar Rp‎400 juta. Di luar dana itu masih ada dana yang harus dipersiapkan oleh setiap desa peserta Pilkades. Besaran anggaran yang dipersiapkan oleh setiap desa pun bervariasi karena tergantung jumlah penduduknya masing–masing. Desa yang memiliki penduduk ‎2.000 jiwa dapat mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp30 juta.

Untuk desa yang penduduknya berjumlah dari 2.000-4.000 jiwa, maksimal anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp40 juta. Sementara untuk desa yang jumlah penduduknya di atas 4.000 jiwa, maksimal anggarannya yang dapat dipersiapkan mencapai Rp50 juta. “Anggarannya bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk masing-masing desa,” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline