Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Jul 2020 22:29 WIB ·

DPRD Lampura Juga Tolak RUU HIP


 DPRD Lampura Juga Tolak RUU HIP Perbesar

KOTABUMI — Penolakan terhadap Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), ternyata tidak hanya datang dari massa aksi. DPRD Lampung Utara (Lampura) ternyata memiliki pemikiran yang sama. Merekapun menyatakan penolakan terhadap RUU HIP yang terus menuai kontroversi itu. Hal itu diketahui ketika massa aksi dari Aliansi Suara Masyarakat Lampura yang menggeruduk kantor wakil rakyat itu.

Setelah sempat berorasi dan berdialog dengan massa aksi, Romli ketua DPRD dengan tegas menyatakan dirinya tegas menolak RUU HIP dimaksud. “Selaku Ketua DPRD Lampung Utara, saya dengan tegas menolak RUU HIP ini untuk disahkan menjadi Undang – Undang,” tegas Ketua Romli, Rabu (8/7)

Menurut Romli, Pancasila merupakan harga mati. Tidak ada yang boleh merongrong apalagi mencoba merubahnya. Sebagai warga negara, berkewajiban untuk menjaga kemurnian Pancasila. Pancasila adalah dasar negara. Kedudukannya diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Tahun 1945. Tidak boleh diturunkan ke dalam sebuah Undang – Undang yang notabene di bawah Undang – Undang Dasar 1945. “Pancasila harus selalu dijaga kemurniannya sebagai pemersatu bangsa Indonesia,” tegas Romli

Dialog itu sendiri dihadiri oleh ketua MUI Lampura, Mughofir sebagai salah satu perwakilan dari massa aksi. Ditempat itu Mughofir bersama perwakilan massa aksi lain, menyampaikan pernyataan sikap yang diterima oleh ketua DPRD Lampura untuk disampaikan pada DPR RI.

Sebelumnya ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi suara masyarakat Lampura, menggelar aksi damai. Aliansi yang merupakan gabungan dari beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, menolak RUU HIP. Mereka mendesak DPR RI untuk mencabut RUU HIP itu. Sebab RUU HIP dimaksud berpotensi melemahkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan berpotensi memecah– belah bangsa dan umat beragama.

Selain itu, RUU HIP ini juga akan menjadikan Pancasila tercampur aduk karena akan diperas menjadi Trisila dan Ekasila. Juga mencederai umat beragama dengan menyebutkan dalam salah satu pasalnya Ketuhanan yang Berbudaya. Seolah menyamakan tuhan dengan manusia, karena budaya merupakan buatan manusia. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline