Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Jul 2020 21:21 WIB ·

Metode Tatap Muka di Sekolah Belum Diperbolehkan


 Metode Tatap Muka di Sekolah Belum Diperbolehkan Perbesar

KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menetapkan Tahun Ajaran Baru Sekolah 2020/2021, pada Senin 13 Juli Mendatang. Namun demikian, pada pekan pertama dimulainya tahun ajaran baru tersebut, Sekolah hanya diperkenankan melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah bagi para peserta didik baru. Sementara untuk proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), belum diperkenankan mrnggunakan sistem tatap muka. Melainkan harus menggunakan metode pembelajaran dalam jaring (daring) dan luar jaring (luring) serta kombinasi. “Belum diperkenankannya sistem tatap muka ini dikarenakan status Lampung Utara masih zona kuning. Hanya daerah yang zona hijau saja yang boleh menggunakan metode tatap muka. Sepanjang status ini masih belum berubah maka selama itu juga KBM masih menggunakan sistem selain sistem tatap muka‎.” jelas Lekok, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, Kamis (9/7).

Menurut Lekok, sejauh Lampura masih berstatus zona kuning, maka sistem tatap muka hanya diperkenankan untuk pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru. Itupun hanya dilakukan di pekan pertama. Setelah itu, sistem KBM-nya kembali ke daring, luring atau kombinasi. Dengan penerapan sistem tersebut, tentunya Sekolah harus melaksanakannya dengan terencana, terstruktur dan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Terpisah, Mikail Saragih Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura ‎mengatakan, mengenai mekanisme pelaksanaan sistem tatap muka dalam pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan di lapangan. Pelaksanaannya hanya pada pekan pertama dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Mau tidak mau, harus ada sistem tatap muka di pekan pertama tahun ajaran baru. Jika tidak, bagaimana siswanya tahu kelasnya di mana, siapa guru, dan yang terpenting gimana cara belajarnya,”jelasnya.

Saragih menambahkan, sesuai Surat Edaran dari Pemkab Lampung Utara, Pusat Kegiatan Gugus, Kelompok Kerja Guru (KG), dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) harus menyusun metode pembelajaran dari rumah. Metode ini akan diterapkan di satuan pendidikan di wilayahnya masing – masing smapai ada pedoman selanjutnya.

Pelaksanaan pembelajaran dari ‎rumah difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup dan memberikan pengalaman belajar bermakna tanpa membebani tuntutan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan. “Ini wajib dilaporkan kepada pemerintah kabupaten, melalui kami (Disdikbud-red),” pungkasnya. (ndo/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Dengan Sat Reskim, Ketua PWI Anjangsana

2 Juli 2025 - 16:07 WIB

Kadisperindag Monitoring Pendistribusian Ketersediaan Gas 3 Kg

2 Juli 2025 - 16:04 WIB

Masuk Tahap Penyelidikan, Polres Periksa Saksi Kunci

1 Juli 2025 - 21:25 WIB

PWI Lampura Terima Penghargaan Dari Kodim 0412

1 Juli 2025 - 16:53 WIB

Pastikan PPDB Berjalan Lancar, Hamartoni Turun Langsung

1 Juli 2025 - 16:51 WIB

Pemkab Lampura Persiapkan Kepulangan Jamaah Haji kloter 2

1 Juli 2025 - 11:20 WIB

Trending di Headline