KOTABUMI — Polemik berkepanjangan, terkait pemasangan portal jalan penghubung Bernah-Kalicinta, berakhir sudah. Masyarakat bersedia membuka portal yang dipasang, setelah 7 perusahaan sepakat untuk memenuhi tuntutan warga. Yakni melakukan perbaikan jalan dan jembatan, kemudian memelihara lingkungan tempat tinggal warga, dengan cara melakukan penyemprotan air badan badan jalan pada musim kemarau. Sebab diketahui ketika musim kemarau, debu tebal berhamburan dari jalan yang dilintasi kendaraan perusahaan.
Sehingga berpotensi menyebabkan penyakit Inpeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Kesepakatan antara warga dengan perusahaan itu terjalin, setelah dilakukan mediasi yang diprakarsai Kepala Dinas Perhubungan (kadishub) Lampung Utara, Basirun Ali. Bahkan Basirun, memimpin langsung pembukaan portal jalan pada Minggu (12/7) lalu.
Dijumpai diruang kerjanya, Basirun menuturkan ikhwal polemik berkepanjangan terkait jalan penghubung tersebut. Disebutkan, Jalan penghubung Bernah-Kalicinta, menjadi jalur utama, setidaknya bagi 7 perusahaan yang ada di Lampura. Yakni PTPN VII Bunga Mayang, PT. Pola Polpindo Mantap, PT. Budi Starch and Sweteners, PT. Agro Bumi Mas, PT. Florindo Makmur dan PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada. Bahan baku dan hasil produksi perusahaan-perusahaan dimaksud, diangkut melalui jalan tersebut.
Akibatnya, jalan dan jembatan yang ada dijalan penghubung itu, rusak parah. Masyarakat disepanjang jalan itu meradang. Mereka harus menelan tebalnya debu, ketika musim kemarau. Ketika musim penghujan jalan menjadi becek dan sulit dilalui. Beberapa warga bahkan mengalami kecelakaan lalu lintas, akibat jalan yang dilicin dan lubang yang tidak tampak lantaran genangan air. Karenanya masyarakat mengambil sikap, membuat portal dijalan tersebut. Sehingga kendaraan perusahaan tidak dapat melintas.
Tentu saja, produksi perusahaan dimaksud menjadi terganggu. Mereka meminta pemerintah kabupaten Lampung Utara (Lampura) dapat bersikap. Upaya mediasi dengan wargapun secara marathon dilakukan. Puncaknya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, antara Pemkab Lampura dengan 7 perusahaan pada 28 Agustus 2014. Intinya Pemerintah setempat aakan memperbaiki jalan tersebut, namun untuk perbaikan dan pemeliharaan selanjutnya merupakan kewajiban 7 perusahaan secara tanggungrenteng.
Namun setelah pemerintah Kabupaten Lampura melakukan perbaikan jalan tersebut, tidak ada pemeliharaan jalan yang dilakukan pihak perusahaan. Sehingga jalan itu menjadi rusak parah. Inilah yang kemudian membuat masyarakat setempat memasang portal kembali. Masyarakat melarang kendaraan perusahaan melintas jalan yang kondisinya sudah sangat sulit dilalui itu. Begitupun dengan jembatan yang mulai berlubang dibagian tengahnya.
Berbagai upaya pendekatan yang dilakukan perusahaan kepada warga menemui jalan buntu. Jalan tersebut tetap diportal dan tidak dapat dilalui kendaraan perusahaan.
Dinas Perhubungan setempat melihat jalan itu merupakan kases utama bagi perekonomian di Lampura. Ada ribuan pekerja yang bergantung nasibnya pada 7 perusahaan tersebut. Karenanya ketika perusahaan terganggu, akan berimbas pada kehidupan pekerjanya disana. Inilah yang kemudian mendorong langkah persuasif yang dilakukannya.
Sejumlah tokoh dan ketua lingkungan setempat dikumpulkan dan ditampung apa yang menjadi keluhan dan keinginan mereka. Selanjutnya menemui pihak perusahaan untuk dapat memenuhi keinginan masyarakat tersebut. Terlebih perusahaan tersebut sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemkab Lampura. Artinya itu sudah menjadi kewajiban mereka, untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan. “Alhamdulillah terjalin kesepakatan dan portal langsung dibuka,” terang Basirun, Selasa (14/7)
Sementara itu, Dani kepala lingkungan 7 kelurahan Kotabumi Udik, didampingi Jalaluddin dan Anto Brew, tokoh masyarakat setempat membenarkan jika telah terjalin kesepakatan dengan perusahaan. Kesepakatan itu didapat setelah dilakukan mediasi oleh Kadishub Lampura. “Kami sangat bersyukur, setelah dimediasi Kadishub, persoalan terkait pemasangan portal selama ini berakhir. Pihak perusahaan sepakat untuk memperbaiki jalan dan jembatan serta memelihara lingkungan.” ungkap Dani. (ndo/fer/her)

Polemik Portal Bernah-Kalicinta Berakhir 




